MEDIA BLITAR - Berikut update daftar 7 provonsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor terbaru.
Bagi warga Jawa Timur, cek juga apakah provinsi ini menggelar pemutihan pajak kendaraan tahun ini atau tidak.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor dari dirjen pajak daerah seperti biasanya banyak ditunggu oleh masyarakat.
Baca Juga: Mengenal Karakter She Hulk Superhero Baru Marvel hingga Kekuatan dan Kelemahannya
Dengan program tersebut, masyarakat mendapat sejumlah keringanan seperti penghapusan denda pajak tertunggak, bebas bea balik nama kendaraan, dan lain-lain tergantung kebijakan dirjen pajak setempat.
Berikut adalah tujuh provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan lengkap dengan bulan dimulainya program tahun 2022 ini.
Baca Juga: Biden - Yoon Bersumpah untuk Menghalangi Korea Utara dan Menawarkan Bantuan Penanganan COVID
1. Provinsi Sumatera Barat
Dikutip dari Bapenda Sumatera Barat, program pemutihan pajak kendaraan provinsi ini akan dimulai hingga 15 Juni mendatang.
Program:
- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB
- Denda bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB untuk unit kedua
- Pembebasan pembayaran BBNKB untuk melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah.
- Penghapusan denda untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.
2. Provinsi Bali
Dikutip dari Bapenda Bali, Dirjen pajak Pemprov Bali menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada 4 April sampai 31 Agustus 2022.
Dengan rincian programnya adalah:
- Pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II
- Gratis BBNKB untuk kendaraan kedua yang berlaku sampai dengan 3 Juni, untuk mutasi lokal, maupun yang masuk dari luar daerah
Baca Juga: Pertemuan Darurat WHO, Saat Kasus Monkeypox atau Cacar Monyet Tembus Angka 100 di Eropa
3. Provinsi Kalimantan Tengah
Dikutip dari Bapenda Kalimantan Tengah, program pemutihan kendaraan provinsi ini berlaku sampai 17 Agustus 2022.
Program ini adalah sebagai bagian dari HUT ke 65 Provinsi Kalimantan Tengah, dengan rincian programnya adalah sebagai berikut.
- Penghapusan denda pajak
- Diskon pajak kendaraan 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun
- Pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan kedua
Baca Juga: Merry Ahmad Pamer Foto Bareng Personel NCT, Warganet: Kode Mau ke Andara
4. Provinsi Sulawesi Selatan
Dikutip dari Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor berlaku mulai 2 Maret 2022 sampai 31 Desember 2022.
5. Provinsi Gorontalo
Provinsi Gorontalo menggelar program ini dengan misi yaitu membantu wajib pajak di masa pandemi dan optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah.
Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan kebijakan pembebasan denda PKB dan BBNKB sampai dengan 31 Mei 2022.
6. Provinsi Bangka Belitung
Dikutip dari Samsat-sungailiat.babelprov.go.id, Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli 2022.
Dengan beberapa insentif program adalah:
- Penghapusan denda PKB dan BBNKB II
- Gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah
Baca Juga: Trend Baru! Surat Lamaran Bukan Untuk Lamar Kerja, Tapi Untuk Lamar Ayang Jadi Pasangan Hidup
7. Provinsi Jawa Timur
Dikutip dari Kominfo Jatim, provinsi Jawa Timur menggelar program insentif pajak kendaraan hingga 30 Juni 2022.
Insentif pembayaran diantaranya adalah penghapusan denda PKB dan BBNKB, serta gratis BBNKB untuk kendaraan kedua dan lain-lain.***