Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker Saat Berada di Luar Ruangan, Simak Ketentuannya

- 17 Mei 2022, 17:49 WIB
Jokowi longgarkan prokes COVID-19, masyarakat diperbolehkan tak pakai masker di luar ruangan
Jokowi longgarkan prokes COVID-19, masyarakat diperbolehkan tak pakai masker di luar ruangan /YouTube/@Sekretariat Presiden

MEDIA BLITAR - Presiden Joko Widodo menegeluarkan aturan baru terkait pemakaian masker.

Orang nomor satu Indonesia trsebut mulai melonggarkan peraturan penggunaan masker bagi masyarakat Indonesia.

Namun Jokowi menegaskan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terkait kelonggaran menggunakan masker selama pandemi.

Baca Juga: Tayang 20 Mei 2022, Berikut Sinopsis Wedding Agreement The Series Episode ke 9

“Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 ini di Indonesia semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal,” ujarnya seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden hari ini, Selasa 17 Mei 2022.

Melalui unggahan video tersebut, Jokowi menyampaikan beberapa hal terkait pemakaian masker yang sbelumnya wajib digunakan saat pandemi. 

Menggunakan masker dianggap sebagai salah satu pencegahan penularan virus Covid-19.

Baca Juga: Update Perolehan Medali SEA Games 2022, Indonesia Geser Singapura dan Berda di Posisi Emapat Besar

“Yang pertama, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x