Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker Saat Berada di Luar Ruangan, Simak Ketentuannya

- 17 Mei 2022, 17:49 WIB
Jokowi longgarkan prokes COVID-19, masyarakat diperbolehkan tak pakai masker di luar ruangan
Jokowi longgarkan prokes COVID-19, masyarakat diperbolehkan tak pakai masker di luar ruangan /YouTube/@Sekretariat Presiden

Dari pernyataan Jokowi di atas, syarat pertama boleh lepas masker saat kita ada di luar ruangan dengan tanpa banyak orang.

Namun saat berda di dalam ruangan tertutup atau saat berada di transportasi publik, masker harus tetap digunakan.

Baca Juga: Gunakan Nama Member BTS Sebagai Daftar Orang Meninggal, Drama Tomorrow Tuai Kritikan

“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” kata Jokowi.

Termasuk juga bagi orang-orang yang rentan terkena penyakit, para lansia, atau yang punya komorbid, mereka tetap disarankan tetap pakai masker.

“Demikian juga bagi masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.

Baca Juga: HASIL Lengkap Pertandingan Voli Putra Putri Timnas Indonesia SEA Games 2021-2022 Hari ini 17 Mei Klasemen

Sementara itu terkait syarat tes Swab PCR Antigen tidak berlaku apabila masyarakat sudah vaksin dngan dosis lengkap. 

Hal ini berlaku bagi mereka yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, mereka tidak perlu lagi tes Covid-19.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah