MEDIA BLITAR – Sebelumnya, kotak suara berbahan kardus digunakan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemungutan suara Pemilu sebelumnya.
Yang terbaru KPU kini juga telah memastikan bahwa dalam pemungutan suara Pemilu 2024 nanti kotak suara yang digunakan akan berbahan kardus.
Seperti diketahui, sebelumnya kotak suara berbahan kardus telah digunakan KPU dalam pemungutan suara pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari dalam keterangannya pada para awak media hari Rabu ini.
"(Kotak suara kardus) masih digunakan, saya pastikan masih digunakan,” ungkap Hasyim Asyari seperti dikutip dari Pmj News pada Rabu 18 Mei 2022.
Selanjutnya Hasyim Asyari juga menjelaskan soal penyebab mengapa KPU masih akan menggunakan kotak suara berbahan kardus untuk Pemilu 2024.
Baca Juga: VIRAL Trend Pocky Love Hadiah untuk Pasangan, Simak Cara Mudah Membuatnya