Program:
- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB
- Denda bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB untuk unit kedua
- Pembebasan pembayaran BBNKB untuk melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah.
- Penghapusan denda untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.
2. Provinsi Bali
Dikutip dari Bapenda Bali, Dirjen pajak Pemprov Bali menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada 4 April sampai 31 Agustus 2022.
Dengan rincian programnya adalah:
- Pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II