Dikutip dari Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor berlaku mulai 2 Maret 2022 sampai 31 Desember 2022.
5. Provinsi Gorontalo
Provinsi Gorontalo menggelar program ini dengan misi yaitu membantu wajib pajak di masa pandemi dan optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah.
Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan kebijakan pembebasan denda PKB dan BBNKB sampai dengan 31 Mei 2022.
6. Provinsi Bangka Belitung
Dikutip dari Samsat-sungailiat.babelprov.go.id, Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli 2022.
Dengan beberapa insentif program adalah:
- Penghapusan denda PKB dan BBNKB II
- Gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah