"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan jaminan produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.
Ia menerangkan bahwa penggunaan warna ungu dalam label Halal Indonesia sebagai warna utama dan tosca sekundernya.
"Ungu adalah warna utama Label halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau tosca, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil Irham.
“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag, www.halal.go.id/infopenting,” jelas Arfi.
"Selanjutnya mari kita gunakan label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengidentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH," tandasnya.
Demikian informasi terkait arti filosofi dari label logo Halal baru di Indonesia menurut Kementerian Agama (Kemenag)***