MEDIA BLITAR - Kementerian Agama (Kemenag) lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah resmi menetapkan logo label halal terbaru yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut tertuang pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Sementara Surat Keputusan label halal tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2022, dan ditandatangani oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.
Sementara logo label halal terbaru yang telah resmi ditetapkan Kemenag tersebut efektif mulai berlaku per tanggal 1 Maret 2022.
Dikutip dari laman resmi Kemenag, label halal tersebut mempunyai filosofi dengan mengadaptasi nilai-nilai budaya Indonesia.
Sekarang, bentuk logo label halal berwarna ungu, dengan desain kombinasi dari gunungan wayang kulit dan kaligrafi aksara arab.