Siap-siap! Penimbun Minyak Goreng Akan Mendapat Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

- 20 Februari 2022, 12:16 WIB
Ilustrasi - Siap-siap! Penimbun Minyak Goreng Akan Mendapat Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar
Ilustrasi - Siap-siap! Penimbun Minyak Goreng Akan Mendapat Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar /Pixabay / @nir_design.

MEDIA BLITAR - Siap-siap bagi para penimbun minyak goreng akan diberikan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun dan denda Rp50 miliar.

Stabilitas harga dari minyak goreng terus dilakukan agar minyak goreng selalu tersedia dan harganya tetap dalam keadaan yang stabil.

Dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News pada 20 Februari 2022, Tim Satuan Petugas atau Satgas Pangan Polri terus bekerja guna menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di Indonesia.

Baca Juga: Soundwave Kolaborasi Dengan Teza Sumendra, Yuk Simak Apa Yang Baru Dari Musik Mereka

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga menjelaskan bahwa ada beberapa langkah atau upaya guna menjalankan tugas untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga dari minyak goreng.

Beberapa upaya yang dilakukan di antaranya adalah bersama-sama dengan para pemangku kepentingan terkait dengan melakukan pemantauan, melakukan pengecekan secara langsung dan melakukan operasi pasar untuk memastikan ketersediaan minyak goreng aman, distribusi yang dilakukan juga berjalan dengan lancar, dan juga harga eceran yang diterapkan juga sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ahmad Ramadhan juga menjelaskan bahwa menurutnya beradasarkan dari data oleh pihak Kementerian yang terkait untuk saat ini telah tersedia minyak goreng dengan jumlah yang cukup.

Baca Juga: Tak Hanya untuk Masak, Simak 5 Manfaat Minyak Jagung Bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui

“Namun, ada juga beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan stok dari jumlah yang tersedia tersebut,” kata Ahmad Ramadhan.

Satgas Pangan Polri juga meminta para pelaku usaha untuk segera mendistribusikan minyak goreng melalui mekanisme pasar apabila terbukti melakukan penimbunan.

“Pada pelaku usaha yang telah melakukan penimbunan akan melakukan mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” ucap Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Biodata Tom Cruise yang Dirumorkan Akan Memerankan Varian Iron Man di Film Doctor Strange 2

Setiap pelaku usaha yang kedapatan atau terbukti menimbun akan dijerat pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo Pasal 11 ayat 2. Selain itu juga Perpres No. 75 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

“Pelaku usaha yang telah terbukti melakukan penimbunan atau menimpan barang kebutuhan pokok dan barang penting tersebut dalam jumlah dan waktu tertentu ketika terjadi kelangkaan, gejolah harga, dan hambatan lalu lintas perdagangan seperti yang dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 akan dipidana maksimal 5 tahun dan dengan paling banyak Rp 50 miliar,” ujar Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Prediksi Leeds United vs Man Utd 20 Februari 2022 Skor, Line Up, Jadwal Tayang, Head to Head

Karena saat ini minyak goreng merupakan barang penting dan barang pokok, serta terjadi kelangkaan, bagi para penimbun akan menerima hukuman pidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp50 miliar.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah