KPK Telah Menyita Aset Tanah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Senilai Rp7 Miliar

- 19 Februari 2022, 15:28 WIB
KPK Telah Menyita Aset Tanah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Senilai Rp7 Miliar
KPK Telah Menyita Aset Tanah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Senilai Rp7 Miliar //PMJ News/

MEDIA BLITAR - KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita aset tanah dari Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Aset-aset tersebut berupa aset tanah dan bangunan.

Penyitaan telah dilakukan kepada beberapa aset milik bupati Probolinggo tersebut dan telah diberi plang.

“Tim sudah melakukan penyitaan dan memasang plang sita pada beberapa aset yang telah diduga milik dari bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News pada 19 Februari 2022.

Baca Juga: Positif Covid-19, Begini Keadaan Para Pegawai KPK

Aset milik bupati Probolinggo diperkirakan berjumlah Rp7 miliar. Aset yang telah disita tersebut di antaranya sebagai berikut.

3 bidang tanah yang terletak di wilayah Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Tanah dan bangunan yang terletak di daerah Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: KPK Serahkan Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat ke Polri

1 bidang tanah yang menempati lokasi di wilayah Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

1 bidang tanah yang bertempat di wilayah Kelurahan atau Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten probolinggo.

“Perkiraan dari nilai-nilai aset yang telah disita tersebut senilai Rp7 miliar,” ucap Ali Fikri.

Baca Juga: Benarkah KPK Temukan Aliran Dana Hibah Rp10 Miliar di Kediaman Anies Baswedan, Cek Faktanya di Sini!

Selain itu, KPK juga masih terus melakukan penelurusan terkait dengan aset Puput Tantriana Sari lainnya. Diduga ada beberapa aset yang bukan atas namanya yang telah sengaja dilakukan untuk menghindari pelacakan dari KPK.

“Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan mencari aset-aset lain yang dimiliki oleh Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan. Aset tersebut juga termasuk yang menggunakan identitas pihak tertentu.penggunaan identitas pihak tertentu tersebut akan dilakukan penelusuran yang bertujuan untuk mengetahui sumber dana yang telah digunakan dalam pembeliannya,” kata Ali Fikri.

Baca Juga: Mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan perkara jual-beli jabatan. Sang suami Hasan Amiruddin yang merupakan mantan anggota DPR juga akan segera disidan terkait dengan kasus jual-beli jabatan.

Hingga kini penyidikan dan penelusuran terkait kasus dari Bupati nonatif Probolinggo, Puput Tantriana Sari masih akan terus dilakukan pencarian dan terus ditindaklanjut.***

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x