Apa Itu Pemekaran Wilayah? Simak Daftar 9 Bakal Calon Provinsi Baru di Pulau Jawa

- 15 Februari 2022, 16:32 WIB
Apa Itu Pemekaran Wilayah? Simak Daftar 9 Bakal Calon Provinsi Baru di Pulau Jawa
Apa Itu Pemekaran Wilayah? Simak Daftar 9 Bakal Calon Provinsi Baru di Pulau Jawa //Tangkapan layar/YouTube Data/

MEDIA BLITAR – Belakangan ini sedang heboh isu pemekaran wilayah di Pulau Jawa. Dalam wacana tersebut dikatakan bahwa akan ada 9 bakal calon provinsi baru yang akan didirikan di Pulau Jawa.

Sedang banyak dibahas tahukah kamu apa itu pemekaran wilayah? Apa syarat dan ketentuan yang harus ditempuh agar daerah bisa dimekarkan? Simak penjelasannya disini.

Di akhir artikel juga terdapat informasi mengenai daftar 9 bakal calon provinsi baru digadang-gadang bakal disahkan.

Baca Juga: Apa Arti Pemekaran Wilayah? Menilik ke Belakang 9 Calon Provinsi Baru di Pulau Jawa Adakah Kasus Serupa?

Meski belum ada konfirmasi secara pasti bagaimana kabar ini pertama kali muncul, terlebih pemerintah pusat sendiri diketahui masih memberlakukan moratorium atau penangguhan atas wacana tersebut, namun kabar mengenai kelahiran provinsi baru terus berkembang atas dasar usul dan keinginan tiap daerah.

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Benarkah Pulau Jawa Akan Dipecah-pecah Jadi 9 Provinsi Baru? Simak Penjelasan 9 Bakal Calon Pemekaran Wilayah

Ketersediaan peluang regulasi bagi pemekaran daerah otonom, atau pembentukan daerah otonom baru, sebenarnya bukanlah hal yang baru dalam sejarah pemerintahan daerah di Indonesia.

Sejak sistem pemerintahan sentralistis pada masa Orde Baru, pemerintah juga telah banyak melakukan pembentukan daerah otonom baru.

Kecamatan-kecamatan yang semakin kuat karakter urban-nya kemudian dijadikan Kota Administratif, sebuah unit pemerintahan wilayah dekonsentratif (field administration).

Baca Juga: Wilayah Teritorial Terusik, Rusa Poris Kepresidenan Paraguay Tewaskan Anggota Patroli Militer

Selanjutnya bila karakter tersebut telah semakin menguat, daerah tersebut dijadikan Kota Madya yang setingkat dengan Pemerintahan Kabupaten.

Di luar itu juga dimungkinkan pembentukan pemerintah kabupaten ataupun provinsi baru. Namun, selama periode Orde Baru tahun 1966 - 1998, tidak terdapat penambahan daerah otonom baru yang signifikan.

Ledakan penambahan daerah otonomi baru, atau yang biasa disebut pemekaran daerah, baru terjadi pasca 1999.

Ditengah keinginan berbagai pihak untuk rasionalisasi pemekaran daerah, proses pemekaran daerah terus berlangsung hampir setiap tahun pada periode 1998 – 2008.

Baca Juga: Wilayah Teritorial Terusik, Rusa Poris Kepresidenan Paraguay Tewaskan Anggota Patroli Militer

Usulan untuk membentuk daerah baru ini masih terus terjadi sampai sekarang, bahkan sebagian diantaranya sedang dibahas oleh DPR.

Lantas benarkah berita yang menyebut Pulau Jawa akan dipecah menjadi 9 provinsi baru tersebut? Hingga saat ini pemerintah pusat masih belum memberikan keterangan lebih lanjut soal kebenaran isu tersebut. Namun, bukan tidak mungkin berita tersebut bisa terjadi di kemudian hari.

Sebelum itu, simak terlebih dahulu apa itu pemekaran wilayah, apa tujuan dari pemekaran wilayah, serta apa syarat yang harus dipenuhi jika wilayah akan dimekarkan?

Apa Arti Pemekaran Wilayah?

Pembentukan daerah dapat berupa pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih, atau penggabungan bagian daerah yang bersandingan, atau penggabungan beberapa daerah.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network Sebut Imogen Communications Institute Sajikan Data Survei Tidak Sesuai Fakta

Dilansir dari jdih.bpk.go.id oleh Media Blitar, Selasa 15 Februari 2022, mengatakan bahwa pemekaran daerah adalah pemecahan provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya ditulis UU Pemda), pembentukan daerah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Sementara dalam prakteknya sampai dengan tahun 2008, Indonesia belum pernah mempunyai pengalaman penggabungan daerah.

Syarat Pemekaran Wilayah

Sebelumnya, tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 diganti

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah (selanjutnya ditulis PP 78/07). Dalam PP 78/07 mengatur mengenai proses pembentukan daerah yang didasari pada 3 (tiga) persyaratan, yakni administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.

  1. Persyaratan administratif didasarkan atas aspirasi sebagian besar masyarakat.
  2. Persyaratan secara teknis didasarkan pada faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Adapun faktor lain tersebut meliputi pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan.
  3. Persyaratan fisik kewilayahan dalam pembentukan daerah meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.

Baca Juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Batal Dihukum Kebiri Kimia

Dengan persyaratan dimaksud diharapkan agar daerah yang baru dibentuk dapat tumbuh, berkembang dan mampu menyelenggarakan otonomi daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang optimal guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan dalam memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam pembentukan daerah, tidak boleh mengakibatkan daerah induk menjadi tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, sehingga tujuan pembentukan daerah dapat terwujud dengan dilengkapi dengan kajian daerah.

Meski sudah membuat heboh seantero Indonesia saat ini memang masih belum ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Buatan Indonesia Dapatkan Sertifikasi Halal, MUI: Hukumnya Suci dan Halal

Salah satu orang terpandang yang menanggapi isu ini adalah putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka pun menanggapi munculnya provinsi di Pulau Jawa, termasuk Provinsi DIS.

Wali Kota Solo ini pun belum berkomentar banyak mengenai munculnya provinsi baru di Pulau Jawa.

“Sik, saya nunggu instruksi dan arahan saja. Ditunggu dulu saja kepastiannya, itu kan belum pasti," terang Gibran, Sabtu 12 Februari 2022.

Saat ditanya apakah akan jadi gubernur jika pemekaran terjadi. Gibran pun menjawab tidak tahu.

“Yo, ora mudeng no aku. Nunggu arahan saja,” katanya.

Ia pun tidak tahu provinsi mana saja yang muncul tersebut dan menjadi viral di media massa.

“Daerah opo wae to. Aku ora hafal. Yang jelas nunggu arahan saja,” ungkap dia.

Simak daftar sembilan bakal calon Provinsi baru di Pulau Jawa karena pemekaran wilayah, mulai dari Provinsi Tangerang hingga Blambangan.

Pertama, Provinsi Tangerang Raya yang terdiri Kabupaten Tangerang Utara dan Kota Tangerang Tengah (hasil pemekaran Kabupaten Tangerang), Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Ibu kota provinsi diserahkan ke Tangerang.

Baca Juga: Biar Nggak Salah Kaprah, Berikut Syarat Foto Simpan Permanen LTMPT 2022, Ukuran, Format, Warna, dan Cara Edit

Kedua adalah provinsi Bogor Raya atau Pakuan Bagasasi. Ibukota provinsi akan dijatuhkan ke Bogor dengan komposisi daerah adalah Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.

Ketiga adalah Provinsi Cirebon dengan ibukota provinsi di Cirebon. Daerah ini terdiri atas Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Kuningan.

Keempat adalah provinsi Banyumasan dengan ibukota provinsi adalah Purwokerto. Daerah ini terdiri atas Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kota Purwokerto (pemekaran daerah Kabupaten Banyumas), Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Kebumen.

Kemudian ada provinsi Daerah Istimewa Surakarta yang terdiri atas Kota Surakarta, Sukoharjo, Karanganyar, Klaten, Boyolali, Wonogiri, dan Sragen dengan ibukota Surakarta.

Baca Juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Atau STNK Lewat Minimarket, Ini Syarat dan Langkahnya

Keenam ada provinsi Muria Jaya atau Jawa Utara dengan ibukota Kudus. Daerah ini terdiri atas Kabupaten Kudus, Pati, Jepara, Rembang, Grobogan dan Blora.

Kemudian ada provinsi Madura dengan ibukota Pamekasan. Daerah ini terdiri atas Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep dan Kota Pamekasan, yang merupakan hasil pemekaran Kabupaten Pamekasan.

Kedelapan adalah provinsi Mataraman dengan ibukota provinsi Kediri. Daera ini terdiri atas Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Pacitan.

Terakhir adalah Provinsi Blambangan dengan ibukota Jember. Daerah ini terdiri atas Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.***

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah