Apa Itu Pemekaran Wilayah? Simak Daftar 9 Bakal Calon Provinsi Baru di Pulau Jawa

- 15 Februari 2022, 16:32 WIB
Apa Itu Pemekaran Wilayah? Simak Daftar 9 Bakal Calon Provinsi Baru di Pulau Jawa
Apa Itu Pemekaran Wilayah? Simak Daftar 9 Bakal Calon Provinsi Baru di Pulau Jawa //Tangkapan layar/YouTube Data/

Apa Arti Pemekaran Wilayah?

Pembentukan daerah dapat berupa pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih, atau penggabungan bagian daerah yang bersandingan, atau penggabungan beberapa daerah.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network Sebut Imogen Communications Institute Sajikan Data Survei Tidak Sesuai Fakta

Dilansir dari jdih.bpk.go.id oleh Media Blitar, Selasa 15 Februari 2022, mengatakan bahwa pemekaran daerah adalah pemecahan provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya ditulis UU Pemda), pembentukan daerah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Sementara dalam prakteknya sampai dengan tahun 2008, Indonesia belum pernah mempunyai pengalaman penggabungan daerah.

Syarat Pemekaran Wilayah

Sebelumnya, tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 diganti

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah (selanjutnya ditulis PP 78/07). Dalam PP 78/07 mengatur mengenai proses pembentukan daerah yang didasari pada 3 (tiga) persyaratan, yakni administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.

  1. Persyaratan administratif didasarkan atas aspirasi sebagian besar masyarakat.
  2. Persyaratan secara teknis didasarkan pada faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Adapun faktor lain tersebut meliputi pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan.
  3. Persyaratan fisik kewilayahan dalam pembentukan daerah meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.

Baca Juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Batal Dihukum Kebiri Kimia

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah