MEDIA BLITAR – Belakangan ini sedang heboh isu pemekaran wilayah di Pulau Jawa. Dalam wacana tersebut dikatakan bahwa akan ada 9 bakal calon provinsi baru yang akan didirikan di Pulau Jawa.
Sedang banyak dibahas tahukah kamu apa itu pemekaran wilayah? Apa syarat dan ketentuan yang harus ditempuh agar daerah bisa dimekarkan? Simak penjelasannya disini.
Di akhir artikel juga terdapat informasi mengenai daftar 9 bakal calon provinsi baru digadang-gadang bakal disahkan.
Meski belum ada konfirmasi secara pasti bagaimana kabar ini pertama kali muncul, terlebih pemerintah pusat sendiri diketahui masih memberlakukan moratorium atau penangguhan atas wacana tersebut, namun kabar mengenai kelahiran provinsi baru terus berkembang atas dasar usul dan keinginan tiap daerah.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketersediaan peluang regulasi bagi pemekaran daerah otonom, atau pembentukan daerah otonom baru, sebenarnya bukanlah hal yang baru dalam sejarah pemerintahan daerah di Indonesia.
Sejak sistem pemerintahan sentralistis pada masa Orde Baru, pemerintah juga telah banyak melakukan pembentukan daerah otonom baru.