Apa Arti Pemekaran Wilayah? Menilik ke Belakang 9 Calon Provinsi Baru di Pulau Jawa Adakah Kasus Serupa?

- 15 Februari 2022, 16:06 WIB
Apa Arti Pemekaran Wilayah? Menilik ke Belakang 9 Calon Provinsi Baru di Pulau Jawa Adakah Kasus Serupa?
Apa Arti Pemekaran Wilayah? Menilik ke Belakang 9 Calon Provinsi Baru di Pulau Jawa Adakah Kasus Serupa? ///Pixabay/

Selain itu pada saat yang sama, sejumlah wilayah yang dikabarkan mengusulkan adanya kelahiran provinsi baru juga muncul dari Pulau Sumatra berupa Provinsi Tapanuli dan Provinsi Kepulauan Nias, Pulau Kalimantan berupa Provinsi Kapuas Raya, Pulau Sulawesi berupa Provinsi Bolaang Mongondow Raya yang merupakan pemekaran dari Sulawesi utara, dan Provinsi Sumbawa yang dicanangkan dari Pulau Sumbawa.

Baca Juga: Daftar 9 Bakal Calon Provinsi Baru di Pulau Jawa, Pemekaran Wilayah dari Provinsi Tangerang hingga Blambangan

Sejak lama lebih tepatnya pada tahun 2001, rencana pembentukan provinsi baru juga datang dari wilayah Madura, yang ide awalnya dicetuskan pada sebuah Seminar Nasional di Universitas Bangkalan (sekarang Universitas Trunojoyo Madura).

Sampai pada tahun 2017, permohonan untuk uji pembentukan Provinsi Madura tersebut diketahui memang sudah sampai ke meja Mahkamah Konstitusi, namun persetujuan dari pihak Pemerintah Pusat belum didapat hingga saat ini.

Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten/kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah untuk menjalankan otonomi daerah seluas luasnya.

Baca Juga: Wilayah Teritorial Terusik, Rusa Poris Kepresidenan Paraguay Tewaskan Anggota Patroli Militer

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketersediaan peluang regulasi bagi pemekaran daerah otonom, atau pembentukan daerah otonom baru, sebenarnya bukanlah hal yang baru dalam sejarah pemerintahan daerah di Indonesia. Sejak sistem pemerintahan sentralistis pada masa Orde Baru, pemerintah juga telah banyak melakukan pembentukan daerah otonom baru.

Kecamatan-kecamatan yang semakin kuat karakter urban-nya kemudian dijadikan Kota Administratif, sebuah unit pemerintahan wilayah dekonsentratif (field administration). Selanjutnya bila karakter tersebut telah semakin menguat, daerah tersebut dijadikan Kota Madya yang setingkat dengan Pemerintahan Kabupaten.

Di luar itu juga dimungkinkan pembentukan pemerintah kabupaten maupun provinsi baru. Namun, selama periode Orde Baru tahun 1966 - 1998, tidak terdapat penambahan daerah otonom baru yang signifikan. Ledakan penambahan daerah otonomi baru, atau yang biasa disebut pemekaran daerah, baru terjadi pasca 1999.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah