Apa Arti Pemekaran Wilayah? Menilik ke Belakang 9 Calon Provinsi Baru di Pulau Jawa Adakah Kasus Serupa?

- 15 Februari 2022, 16:06 WIB
Apa Arti Pemekaran Wilayah? Menilik ke Belakang 9 Calon Provinsi Baru di Pulau Jawa Adakah Kasus Serupa?
Apa Arti Pemekaran Wilayah? Menilik ke Belakang 9 Calon Provinsi Baru di Pulau Jawa Adakah Kasus Serupa? ///Pixabay/
  1. Persyaratan administratif didasarkan atas aspirasi sebagian besar masyarakat.
  2. Persyaratan secara teknis didasarkan pada faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Adapun faktor lain tersebut meliputi pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan.
  3. Persyaratan fisik kewilayahan dalam pembentukan daerah meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.

Dengan persyaratan dimaksud diharapkan agar daerah yang baru dibentuk dapat tumbuh, berkembang dan mampu menyelenggarakan otonomi daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang optimal guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan dalam memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Kartu Prakerja 2022 Segera Dibuka, Berikut Cara Daftar Akun dan Link Situs Resmi dari Pemerintah

Dalam pembentukan daerah, tidak boleh mengakibatkan daerah induk menjadi tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, sehingga tujuan pembentukan daerah dapat terwujud dengan dilengkapi dengan kajian daerah.

Meski sudah membuat heboh seantero Indonesia saat ini memang masih belum ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat.

Salah satu orang terpandang yang menanggapi isu ini adalah putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka pun menanggapi munculnya provinsi di Pulau Jawa, termasuk Provinsi DIS.

Wali Kota Solo ini pun belum berkomentar banyak mengenai munculnya provinsi baru di Pulau Jawa.

Baca Juga: Beredar Tautan Palsu Bantuan COVID-19, Kemensos: Info Bantuan Pemerintah Hanya Melalui Situs Resmi

“Sik, saya nunggu instruksi dan arahan saja. Ditunggu dulu saja kepastiannya, itu kan belum pasti," terang Gibran, Sabtu 12 Februari 2022.

Saat ditanya apakah akan jadi gubernur jika pemekaran terjadi. Gibran pun menjawab tidak tahu.

“Yo, ora mudeng no aku. Nunggu arahan saja,” katanya.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah