Yahya Waloni Terjerat Kasus Penistaan Agama, Akhirnya Bebas Setelah Mendekam di Penjara Selama 5 Bulan

- 1 Februari 2022, 20:57 WIB
Yahya Waloni Terjerat Kasus Penistaan Agama, Akhirnya Bebas Setelah Mendekam di Penjara Selama 5 Bulan
Yahya Waloni Terjerat Kasus Penistaan Agama, Akhirnya Bebas Setelah Mendekam di Penjara Selama 5 Bulan /PMJ News/Dok Net/

MEDIA BLITAR - Yahya Waloni akhirnya telah bebas dari rumah tahanan atau rutan Bareskrim Polri.

Yahya Waloni telah bebas setelah 5 bulan ditahan.

Diketahui Yahya Waloni merupakan terpidana kasus penistaan agama.

Dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News ada 1 Februari 2022, Yahya Waloni telah dibebaskan dari rutan Bareskrim Polri setelah 5 bulan ditahan karena terjerat kasus penistaan agama.

Baca Juga: Barcelona Resmikan Aubameyang Sebagai Pemain Barunya di Bursa Transfer Musim Dingin

“Informasi yang telah didapatkan dari penyidik, Yahya Waloni telah selesai dalam menjalani masa hukumannya pada 31 Januari 2022,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menjatuhi hukuman Yahya Waloni selama 5 bulan penjara.

Yahya Waloni telah terbukti memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa pada masyarakat tertentu melalui konten ceramah.

Baca Juga: Biodata Lengkap Shannon Wong Kekasih Athalla Naufal yang Viral Mengaku Alami KDRT oleh Ayahnya

Konten ceramahnya tersebut diunggah dalam kanal YouTube Tri Datu.

Yahya Waloni terbukti bersalah lantaran mengatakan bahwa kitab Injil adalah kitab yang fiktif dan palsu.

Dengan adanya konten yang berisi unsur penistaan agama tersebut, Yahya Waloni telah dilaporkan pada 27 April 2021 lalu oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Siapa Jonathan Natakusuma yang Berani Melamar Jessica Tanoesoedibjo Putri Bos MNC? Ternyata Bukan Orang Biasa

Penyelidikan pun dilakukan kepada pria yang lahir di Manado itu dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2021.

Yahya Waloni telah berhasil ditangkap pada 26 Agustus 2021.

Penangkapannya berhasil dilakukan di kediaman Yahya Waloni di perumahan Permata, claster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Link Nonton Drama Korea Hhost Doctor Episode 10: Terbongkar Fakta Cha Young Min Merasuki Go Seung Tak

“Terdakwa Yahya Waloni telah diputuskan untuk dihukum selama 5 bulan penjara dengan dijatuhi denda sebesar 50 juta dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar akan ditambah hukuman 1 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yahya Waloni tersebut terjerat kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya melalui materi ceramah yang telah diunggah pada kanal YuoTube Tri Datu.

Setelah menjalani masa tahanan 5 bulan di rutan Bareskrim Polri, kini Yahya Waloni telah dibebaskan.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah