Harga Minyak Goreng di Indonesia Jadi Rp14.000, Polisi Akan Beri Tindakan Pada Penimbun!

- 21 Januari 2022, 10:49 WIB
Harga Minyak Goreng di Indonesia Jadi Rp14.000, Polisi Akan Beri Tindakan Pada Penimbun!
Harga Minyak Goreng di Indonesia Jadi Rp14.000, Polisi Akan Beri Tindakan Pada Penimbun! /PMJ News

Baca Juga: Terungkap Penyebab Lee Zii Jia Mundur dari BAM, Ogah jadi Lee Chong Wei Kedua?

Tim tersebut akan diberikan tugas untuk mengawasi atau memonitoring proses produksi hingga minyak goreng didistribusikan. Hal tersebut dilakukan agar tidak menyalahi kebijakan yang sudah ditetapkan.

Apabila dalam praktiknya ditemukan oknum yang menjadi penimbun, maka akan diberi tindakan yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: PDI Perjuangan Jawa Barat Minta Arteria Dahlan Dipecat, Dianggap Murtad Tidak Berideologi Pancasila

Hal tersebut telah tertulis dan sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Penimbunan dan dengan ancaman hukuman penajra 5 tahun atau denda sebsar Rp50 miliar.

Pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng Rp14.000 perliter mulai Rabu, 19 Januari 2022 pada pukul 00:00 WIB di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Diserbu Masyarakat, Minyak Goreng Murah di Minimarket Ludes Dalam Waktu Tiga Jam

Dikhususkan kepada pasar tradisional untuk menyesuaikan selambatnya seminggu setelah tanggal yang diberlakukan.

Dengan demikian, Pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya penutupan dari selisih harga minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.

Baca Juga: Ranking Terbaru BWF Tunggal Putra: Ginting Masih Ungguli Jonatan Christie, Dominasi Axelsen Awet!

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah