Ini Syarat Naik Kereta Api Mulai 3 Januari 2022, Tetap Patuhi Protokol!

- 4 Januari 2022, 10:57 WIB
Periode Nataru Usai, Ini Syarat Naik Kereta Api Mulai 3 Januari 2022
Periode Nataru Usai, Ini Syarat Naik Kereta Api Mulai 3 Januari 2022 /Tangkapan layar akun instagram KAI/@kai121_

MEDIA BLITAR - Syarat naik kereta api mulai tanggal 3 Januari 2022 sudah diberlakukan dan tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

Syarat naik kereta api mulai 3 Januari 2022 setelah libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Kereta Api Indonesia atau KAI memberikan informasi terkait syarat naik kereta api bagi calon penumpang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Biodata Lengkap Emma Watson Pemeran Hermione Granger di Film Harry Potter Karya JK Rowling

Syarat dan ketentuan naik kereta api (KA) baik jarak jauh maupun lokal perlu diperhatikan.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atau SE Kemenhub No. 97 tahun 2021, calon penumpang antarkota yang berusia di atas 12 tahun sudah wajib divaksin minimal dosis pertama.

Apabila calon penumpang di atas usia 12 tahun belum divaksin karena alasan medis dan tidak bisa divaksin, bisa menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter RS (Rumah Sakit) sebagai pengganti vaksin.

Baca Juga: Periode Nataru Usai, Ini Syarat Naik Kereta Api Mulai 3 Januari 2022

Selain itu, juga diwajibkan menunjukkan hasil dari test negatif rapid atau test antigen 1x24 jam.

Sedangkan untuk calon penumpang di bawah 12 tahun termasuk anak-anak dan balita apabila bepergian keluar kota juga menunjukkan hasil rapid atau test antigen dan pendampingan orang tua.

Jika menggunkan kereta api (KA) lokal tidak perlu menggunakan rapid atau test antigen.

Baca Juga: Biodata Bahar bin Smith, Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks yang Resmi Ditetapkan Polda Jabar

Dan bagi calon penumpang yang berusia di atas 12 tahun tetap menunjukkan bukti vaksin.

Jika tidak memiliki, wajib menyertakan surat keterangan dari dokter sebagai pengganti bukti keterangan vaksin.

Sedangkan untuk calon penumpang yang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk menyerahkan bukti vaksin dan harus didampingi oleh orang tua.

Baca Juga: Profil Biodata Lengkap Ricky Zainal dan Lola Diara: Fakta Menarik, Akun IG, Pekerjaan Sekarang

Persyaratan tersebut wajib diperhatikan bagi calon penumpang kereta api baik yang bepergian jarak jauh maupun lokal.

Selain itu, penumpang KAI juga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Protokol kesehatan yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: JADWAL INDIA OPEN 2022: Berikut Lawan Ahsan-Hendra, Tommy, Fitriani, dan Yosephine di Babak Pertama

Menggunakan masker yang dapat menutupi hidung dan mulut.

Mencuci tangan sebelum naik ke dalam gerbong kereta.

Memperhatikan instruksi yang diberikan oleh petuga dan tetap menjaga jarak.

Tidak diperbolehkan membawa makanan ataupun minuman bagi calon penumpang dengan jarak kurang dai 2 jam, kecuali obat-obatan.

Baca Juga: Lowongan Pegawai Pemerintah Non PNS Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar, untuk Dua Tenaga Pendamping

Tidak boleh salin berbicara satu arah maupun dua arah.

Bepergian harus tetap dalam kondisi sehat.

Kondisi sehat yang dimaksud adalah tidak sedang flu, batuk, hilang daya penciuman, diare maupun demam. Suhu badan juga harus dibawah 37,3 derajat celcius.***

 

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah