Periode Nataru Usai, Ini Syarat Naik Kereta Api Mulai 3 Januari 2022

- 4 Januari 2022, 10:42 WIB
Periode Nataru Usai, Ini Syarat Naik Kereta Api Mulai 3 Januari 2022
Periode Nataru Usai, Ini Syarat Naik Kereta Api Mulai 3 Januari 2022 /Tangkapan layar akun instagram KAI/@kai121_

MEDIA BLITAR - Periode Natal dan Tahun baru atau Nataru telah usai, KAI membagikan informasi regulasi mulai tanggal 3 Januari 2022.

Periode Nataru yang telah berakhir Kereta Api Indonesia atau KAI memberikan informasi terkait syarat naik kereta api bagi calon penumpang.

Setelah periode Nataru usai, kini syarat naik kereta api perlu benar-benar diperhatikan.

Baca Juga: Biodata Bahar bin Smith, Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks yang Resmi Ditetapkan Polda Jabar

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atau SE Kemenhub No. 97 tahun 2021, penumpang antarkota yang berusia di atas 12 tahun sudah wajib divaksin minimal dosis pertama.

Namun, apabila penumpang tersebut belum divaksin karena alasan kesehatan atau alasan yang benar-benar tidak bisa divaksin, bisa menyertakan surat keterangan dari dokter.

Surat keterangan tersebut bisa dari dokter spesialis maupun dokter RS (Rumah Sakit) sebagai pengganti vaksin.

Baca Juga: Profil Biodata Lengkap Ricky Zainal dan Lola Diara: Fakta Menarik, Akun IG, Pekerjaan Sekarang

Selain itu, juga diwajibkan menunjukkan hasil dari test negatif rapid atau test antigen.

Rapid atau test antigen tersebut diberlakukan 1x24 jam.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x