MEDIA BLITAR - Syarat naik kereta api mulai tanggal 3 Januari 2022 sudah diberlakukan dan tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
Syarat naik kereta api mulai 3 Januari 2022 setelah libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Kereta Api Indonesia atau KAI memberikan informasi terkait syarat naik kereta api bagi calon penumpang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Biodata Lengkap Emma Watson Pemeran Hermione Granger di Film Harry Potter Karya JK Rowling
Syarat dan ketentuan naik kereta api (KA) baik jarak jauh maupun lokal perlu diperhatikan.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atau SE Kemenhub No. 97 tahun 2021, calon penumpang antarkota yang berusia di atas 12 tahun sudah wajib divaksin minimal dosis pertama.
Apabila calon penumpang di atas usia 12 tahun belum divaksin karena alasan medis dan tidak bisa divaksin, bisa menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter RS (Rumah Sakit) sebagai pengganti vaksin.
Baca Juga: Periode Nataru Usai, Ini Syarat Naik Kereta Api Mulai 3 Januari 2022
Selain itu, juga diwajibkan menunjukkan hasil dari test negatif rapid atau test antigen 1x24 jam.
Sedangkan untuk calon penumpang di bawah 12 tahun termasuk anak-anak dan balita apabila bepergian keluar kota juga menunjukkan hasil rapid atau test antigen dan pendampingan orang tua.