Begini Aturan Selama Malam Pergantian Tahun Baru 2022 di Surabaya

- 30 Desember 2021, 19:14 WIB
Ilustrasi Surabaya / Begini Aturan Selama Malam Pergantian Tahun Baru 2022 di Surabaya
Ilustrasi Surabaya / Begini Aturan Selama Malam Pergantian Tahun Baru 2022 di Surabaya /Dok. Media Blitar / Syifa Devi Putri Haryanti

MEDIA BLITAR – Menjelang malam pergantian tahun baru 2022 Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) melalui Satpol PP yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada tanggal 27 Desember 2021, kepada seluruh Pimpinan/Pengelola tempat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Dalam aturan tersebut menginstruksikan kepada seluruh SPBU di Surabaya pada tanggal 31 Desember 2021 mengakhiri aktivitas kegiatan sampai batas waktu pukul 21.00 WIB dan dapat dibuka kembali pada tanggal 1 Januari 2021, pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Jelang Malam Tahun Baru, Polisi Terapkan Ganjil Genap dan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Puncak

“Jadi sebelumnya di SE Wali Kota Surabaya tanggal 14 Desember 2021, semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru selesai pukul 21.00 WIB. Dari dasar itu, kami menindaklanjuti untuk SPBU juga tutup pukul 21.00 WIB dan buka lagi pukul 04.00 WIB, seperti malam pergantian tahun 2021,” kata Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto pada Selasa, 28 Desember 2021, seperti dikutip dari laman resmi humas surabaya.

Menurutnya menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah mobilitas masyarakat seperti pawai atau arak-arakan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Tetap Buka, Berikut Jam Operasional Wisata Taman Impian Jaya Ancol Saat Tahun Baru

Maka dari itu, diharapkan kepada pimpinan atau pengelola SPBU di Kota Surabaya agar dapat memperhatikan SE tersebut.

“Jadi kita mohon kerjasamanya SPBU. Supaya tidak ada arak-arakan, tidak ada pawai kendaraan di Kota Surabaya. Sehingga masyarakat semua melaksanakan aktivitas di rumah masing-masing dalam rangka perayaan malam tahun baru 2022,” katanya lagi.

Pihaknya mengaku, bahwa sudah berkomunikasi dengan seluruh pemilik atau pengelola SPBU di Kota Surabaya agar aktivitas penjualan pada malam pergantian tahun dapat mulai tutup mulai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Aturan Terbaru PPKM Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya bersama jajaran kepolisian juga akan melakukan pengawasan dan patroli di lapangan.

“Surat edaran sudah kita sampaikan kepada semua SPBU di Surabaya. Kami sudah komunikasi dengan pemilik SPBU supaya tidak jualan mulai pukul 21.00 WIB pada malam pergantian tahun,” tuturnya kembali.

Menurut Eddy, menjelaskan kembali pemkot pun juga melarang perayaan at venue malam pergantian tahun, baik di restoran, café, rumah makan ataupun di tempat fasilitas lainnya.

“Termasuk juga untuk semua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya juga wajib tutup pada tanggal 24 dan 31 Desember 2021. Kepada warga Surabaya kami juga imbau agar merayakan perayaan tahun baru di rumah masing-masing, tidak ada pawai, tidak ada perayaan at venue,” katanya.

Baca Juga: Menu Tahun Baru: Resep Sosis Bakar dengan Cheesy Mashed Potato dan Onion Gravy ala Chef Devina

Dengan adanya aturan tersebut, untuk mengantisipasi kerumunan dan mencegah penularan kasus Covid-19 saat menjelang tahun baru, hingga pemkot juga melarang penjualan petasan maupun terompet.

Dalam kebijakan tersebut tercantum dalam SE Satpol PP Surabaya Nomor: 300/ 6831/436.7.22/ 2021 tanggal 27 Desember 2021.

“Kami imbau supaya tidak ada yang berjualan petasan dan terompet. Tiga pilar di kecamatan juga bakal melakukan pengawasan serta penertiban penjual petasan dan terompet di wilayah masing-masing,” terangnya.

Baca Juga: Aturan Syarat Terbaru Naik Kereta Api Saat Liburan Natal dan Tahun Baru Bagi Anak-Anak

Selain itu, ia pun mengatakan bahwa saat malam pergantian tahun, pemkot bersama jajaran kepolisian juga bakal melakukan filterisasi kendaraan di titik-titik perbatasan pintu masuk kota Surabaya.

Adanya filtrasi tersebut dilakukan, mulai Bundaran Waru (CITO), Jalan Merr, Pondok Candra, Osowilangun, Jembatan Suramadu, Benowo, Lakarsantri, hingga Karangpilang.

“Mulai sekitar pukul 17.00 WIB, sudah dilakukan filterisasi, tapi bukan ditutup. Sehingga orang dari luar kota yang mau kerja shift malam di Surabaya tetap boleh masuk. Tetapi kalau orang itu tujuannya ingin cari hiburan ke Surabaya, kita pulangkan,” tegas Eddy.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2022, Polisi Larang Perayaan Pesta Kembang Api dan Petasan di Jakarta

Di sisi lain, menurutnya juga memastikan lagi untuk mencegah kerumunan saat malam pergantian tahun, beberapa kawasan di Surabaya juga bakal diterapkan physical distancing mulai pukul 21.00 – 06.00 WIB.

Ada beberapa kawasan di Surabaya yang akan diterapkan Physical Distancing, seperti Jalan Tunjungan, Jalan Darmo, Jalan Gubernur Suryo, Jalan Mayjend Sungkono, hingga Jalan Kertajaya.

“Kita juga melakukan patroli bersama kepolisian. Nanti saat malam pergantian tahun, mulai pukul 21.00 WIB ada beberapa titik di Surabaya yang kita lakukan physical distancing,” ujarnya.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Humas Surabaya Instagram @surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah