MEDIA BLITAR – Sebentar lagi masyarakat Indonesia akan menyambut datangnya perayaan akbar natal dan tahun baru di tengah bayang-bayang COVID-19. Dengan begitu, pemerintah pun mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dengan menerbitkan sejumlah aturan soal libur Nataru yang akan datang.
Salah satu hal yang ditekankan dalam peraturan anyar ini, yakni masyarakat dilarang melakukan perayaan di sejumlah mal dan juga tempat-tempat wisata.
Meski begitu ternyata pemerintah juga memberikan kelonggaran untuk melakukan perayaan di beberapa tempat ini lho? Kira-kira apa saja tempat-tempat yang diperbolehkan untuk dikunjungi saat libur Nataru simak di sini.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan tahun baru (Nataru) yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca Juga: Aturan Baru Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri 7 Hari, Imbas Muncul Varian Omicron
Melansir lembaran Inmendagri, Sabtu 10 Desember 2021, aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Selanjutnya, pada saat Inmendagri yang baru ini berlaku, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Aturan ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar melakukan aturan yang berlaku terkait pencegahan COVID-19 selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Selama PPKM Level 3 di Libur Tahun Baru dan Natal 2021
Larangan Perayaan Tahun Baru
Selain mengeluarkan aturan untuk pelaku perjalanan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga mengeluarkan aturan lain terkait perayaan tahun baru.
Melalui siaran pers tersebut, pemerintah melarang seluruh jenis perayaan tahun baru di tempat-tempat publik seperti hotel, pusat perbelanjaan, mal dan tempat-tempat wisata.
Baca Juga: Alasan Pembatalan PPKM Level 3 Jelang Nataru hingga Masyarakat Bisa Merayakan Natal dan Tahun Baru
Sedangkan pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata akan tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang kategori hijau di PeduliLindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” ujar Menko Luhut.***