Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Selama PPKM Level 3 di Libur Tahun Baru dan Natal 2021
Larangan Perayaan Tahun Baru
Selain mengeluarkan aturan untuk pelaku perjalanan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga mengeluarkan aturan lain terkait perayaan tahun baru.
Melalui siaran pers tersebut, pemerintah melarang seluruh jenis perayaan tahun baru di tempat-tempat publik seperti hotel, pusat perbelanjaan, mal dan tempat-tempat wisata.
Baca Juga: Alasan Pembatalan PPKM Level 3 Jelang Nataru hingga Masyarakat Bisa Merayakan Natal dan Tahun Baru
Sedangkan pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata akan tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang kategori hijau di PeduliLindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” ujar Menko Luhut.***