Tak Hanya Bungkam, Polri Bantah Isu Densus 88 Lakukan Kriminalisasi Ulama pada Penangkapan Farid Okbah dkk

- 18 November 2021, 07:55 WIB
Tak Hanya Bungkam, Polri Bantah Isu Densus 88 Lakukan Kriminalisasi Ulama pada Penangkapan Farid Okbah dkk
Tak Hanya Bungkam, Polri Bantah Isu Densus 88 Lakukan Kriminalisasi Ulama pada Penangkapan Farid Okbah dkk //Dok. Divisi Humas Polri/

MEDIA BLITAR – Setelah lama diam, Polri tak hanya bungkam soal isu yang merujuk pada kriminalisasi ulama yang dilakukan oleh Densus 88, tudingan ini muncul setelah penangkapan Farid Okbah dkk.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan tak ada upaya Densus 88 untuk mengkriminalisasi seseorang dalam menangani terorisme.

Baca Juga: Polri Tolak Keras Anggapan Densus 88 Kriminalisasi 3 Tokoh Ulama, Bukan Asal Tangkap

“Sekali lagi saya sampaikan tindakan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri tidak ada upaya kriminalisasi,” ujar Rusdi dalam pernyataan resminya dilansir dari Antara oleh MEDIA BLITAR.

Rusdi menjelaskan, aktivitas terorisme mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat bahkan dapat mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara.

Maka dari itu, Polri diberi kewenangan dalam penanganan terorisme di Tanah Air melalui Densus 88 Antiteror.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bekuk WNA Investor Pinjol Ilegal yang Teror Ibu di Wonogiri hingga Bunuh Diri

“Tentunya, apa yang dilakukan oleh Densus dengan melakukan tindakan-tindakan kepolisian merupakan satu proses yang panjang, bukan proses insidentil belaka tetapi merupakan hasil dari 'profiling' dan pemantauan yang cukup lama,” ujar Rusdi seperti dilansir dari Antara.

Berdasarkan keterangannya upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Densus 88 saat itu merupakan murni penegakan hukum.

“Apapun yang dilakukan oleh Densus dalam rangka melakukan pencegahan aksi-aksi teror di Tanah Air dapat dijaga legalitasnya," ucap dia.

Baca Juga: Kecolongan, Ada Anggota MUI Masuk Jaringan Teroris, Cholil Nafis: Sudah Dinonaktifkan Serahkan Semua ke Polisi

Diberitakan sebelumnya, Densus 88 menciduk tiga orang terkait aktivitas teroris kelompok Jamaah Islamiyah atau JI di wilayah Bekasi pada Selasa, 16 November 2021.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo belum dapat mengkonfirmasi mengenai kabar penangkapan Farid Okbah.

Menurutnya, belum mendapat data lebih lanjut dari Densus 88 terkait penangkapan tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, tiga terduga teroris yang ditangkap Densus 88, yakni AZ merujuk pada Ahmad Zain An-Nazah, AA merujuk pada Anung Al Hamat, dan FAO merujuk pada Farid Okbah.

Di samping itu, MUI mendukung langkah kepolisian dalam mengusut dan memproses hukum anggotanya yang ditangkap.

Baca Juga: Pasca Aksi Teror Bom di Gereja Katedral Makassar, Tim Densus 88 Temukan Terduga Teroris dan Bom

Baca Juga: Densus 88 Selidiki Keterkaitan Jaringan Terorisme di Jatim dengan Kelompok Teror di Poso

“MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil,” kata keterangan resmi MUI.

Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar meminta agar keterlibatan Ahmad Zain An Najah dengan jaringan terorisme tidak disangkut pautkan dengan MUI.

“Keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya. Jadi, tidak ada sangkut pautnya dengan MUI,” tegas Miftachul Akhyar dikutip MEDIA BLITAR dari laman resmi NU, Rabu 17 November 2021.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah