Sementara itu, Suhandy selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebelumnya Dodi, Herman, Eddi, dan Suhandy ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung di Jakarta dan Musi Banyuasin pada Jumat 15 Oktober 2021.
“Terkait pengadaan proyek infrastruktur,” papar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
“Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik KPK mengamankan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu 16 Oktober 2021.***