Ketok Palu KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat Infrastruktur

- 16 Oktober 2021, 20:55 WIB
Ketok Palu KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat Infrastruktur
Ketok Palu KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat Infrastruktur /Humas Pemkab MUBA/

MEDIA BLITAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ketok palu menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di wilayahnya, Sabtu 16 Oktober 2021.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ia mengatakan ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Tengok Jumlah Harta Kekayaan Reza Alex Noerdin Bupati Muba yang Kepergok OTT KPK, Total 38 Miliar

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka, sebagai berikut, DRA (Dodi Reza Alex), Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain Dodi, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.

Baca Juga: Masa Presiden Jokowi Kasus Maling Uang Rakyat Merajalela, Eks Jubir KPK Bongkar Percakapan Parpol

Alex mengatakan, Dodi memang diduga dijanjikan uang sebesar Rp 2,6 miliar sebagai imbalan jika perusahaan milik Suhandy menang tender empat proyek di Pemkab Musi Banyuasin.

“Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM (Herman dan EU (Eddi),” ungkap Alex.

Atas perbuatannya itu, Dodi, Herman, dan Eddi selaku penerima suap akan terjerat melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Hendri Satrio Terheran-heran Partai Indikasi Maling Uang Rakyat Kok Dapat Banyak Suara, Kebanyakan dari Jawa

Sementara itu, Suhandy selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebelumnya Dodi, Herman, Eddi, dan Suhandy ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung di Jakarta dan Musi Banyuasin pada Jumat 15 Oktober 2021.

“Terkait pengadaan proyek infrastruktur,” papar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

“Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik KPK mengamankan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu 16 Oktober 2021.***

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah