- Pelajar SD/MI/sederajat akan mendapat bantuan Rp900.000/orang.
- Pelajar SMP/MTs/sederajat akan mendapat Rp1.500.000/orang.
- Pelajar SMA/MA/Sederajat akan mendapat Rp2.000.000/orang.
Syarat penerima BLT anak sekolah 2021
Berdasarkan peraturan dari Kemensos, anak sekolah yang berhak mendapat BLT PKH, adalah sebagai berikut:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar di lembaga pendidikan formal yakni SD/SMP/SMA/SMK, serta non-formal seperti PKBM/SKB/LKP yang ada di daerahnya masing-masing.
- Masyarakat penerima harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan Lembaga Pendidikan.
- Apabila masyarakat tidak memiliki KIP, maka dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan setempat.
- Untuk yang tidak memiliki KKS, orang tua bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM pada RT/RW hingga kelurahan tempat tinggal.
Menteri Keuangan, Sri Mulayani menjelaskan jika target sasaran dari program jaring pengaman bernama PKH adalah 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan jumlah total 40 juta orang.
Baca Juga: Kades Marana Turun ke Jalan dan Mengemis untuk Bantu Warganya, saat BLT Ditahan Bupati Donggala
"Kita semua tahu kalau pemerintah memberikan bantuan sosial, selama ini bantuan sosial yang terus menerus dilakukan adalah untuk 10 juta masyarakat yang paling rentan. Yang paling miskin yaitu 10 juta keluarga," jelas dia dalam konferensi pers APBN Kita pertengahan Agustus lalu.
Diketahui, per KPM bisa mendapat BLT PKH senilai Rp 10 juta jika memiliki anggota keluarga ibu hamil, lansia, balita dan pelajar atau anak sekolah.
Setiap KPM berhak untuk mendapat bantuan PKH berdasar komposisi di dalamnya. Ibu hamil mendapat BLT Rp 3 juta/tahun. Anak balita menerima BLT RP 3 juta/tahun.
Lansia akan mendapat BLT PKH senilai Rp 3 juta/tahun. Dan jika punya anak sekolah SD, akan mendapat BLT lagi senilai Rp 900 ribu/tahun.
Baca Juga: Akibat Dana BLT Dibekukan Bupati Donggala, Seorang Kades Terpaksa Mengemis di Jalanan