Polri Tegaskan Akan Transparan, Banjir Pujian karena Tangkap Yahya Waloni dan Muhammad Kece

- 27 Agustus 2021, 17:29 WIB
Muhammad Kece
Muhammad Kece /PMJ News/Tangkapan Layar/

MEDIA BLITAR – Usai penangkapan Muhammad Kece, Polri berhasil tangkap Yahya Waloni. Keduanya diketahui sama-sama menjadi tersangka kasus menistakan agama.

Sikap dari Polri ini banjir pujian dari masyarakat Indonesia, sikap tersebut dinilai sangat adil.

Oleh karena itu, Polri pun berpesan agar mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Polri pun berjanji akan berlaku transparan atas kasus terkait penodaan agama.

“Percayakan kepada Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” ujar Rusdi dalam keterangan pers Jumat 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Usai Muhammad Kece, Polri Ungkap Alasan Baru Yahya Waloni Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka

Bareskrim Polri saat ini memang sedang gencar gencarnya menindak perkara penistaan agama yang dilakukan oleh beberapa pihak melalui media sosial baik itu YouTube, Instagram, Twitter dalan lain sebagainya.

Teranyar, Yahya Waloni yang turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penodaan agama Injil palsu.

Yahya Waloni berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri dalam keterangan pers tersebut meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak gaduh menanggapi kasus penistaan agama tersebut.

Masyarakat diminta menyerahkan seluruh kepercayaannya kepada Polri untuk menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga: Yahya Waloni Disebut Lebih Parah dari Muhammad Kece, Abu Janda: Jauh Lebih Biadab...

“Pada kesempatan ini, Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tidak gaduh, dan percayakan kepada kami,” paparnya.

Lebih lanjut, Rusdi menegaskan Yahya Waloni sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik atas kasus penistaan agama injil palsu.

“Bila ada perkembangan, nanti akan disampaikan ke publik,” terangnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Yahya Waloni ditangkap oleh jajaran tim Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis 26 Agustus 2021 pukul 17.00 WIB di rumahnya.

Baca Juga: Kondisi Kejiwaan Dinilai Normal, Polisi Dalami Motif Muhammad Kece Lakukan Kasus Penistaan Agama

Penangkapan tersebut juga didasari atas laporan pada bulan April lalu dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021.

Laporan tersebut diajukan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil

Dalam hal ini, Yahya Waloni terancam Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA dan Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Penodaan Agama.***

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah