Polri Ancam Penyebar Video Penistaan Agama Muhammad Kece Dijerat UU ITE, Polri: Jangan Berani Bagikan Ulang

- 26 Agustus 2021, 19:16 WIB
Polri Ancam Penyebar Video Penistaan Agama Muhammad Kece Dijerat UU ITE, Polri: Jangan Berani Bagikan Ulang/PMJ News
Polri Ancam Penyebar Video Penistaan Agama Muhammad Kece Dijerat UU ITE, Polri: Jangan Berani Bagikan Ulang/PMJ News /

MEDIA BLITAR – Baru-baru ini heboh video penistaan agama yang menjerat nama Muhammad Kece, kini Kece sudah mendekam dibalik jeruji besi setelah ditangkap di tempat persembunyiannya di Bali.

Masih tentang kasus ini, Polri meminta kepada seluruh masyarakat agar tak membagikan ulang video-video dari kanal YouTube Muhammad Kece yang berbau kontroversi dan mengandung unsur menistakan agama.

Tak tanggung-tanggung, demi memutus mata rantai penyebaran video penistaan itu, Polri mengancam akan menjerat penyebar video dengan UU ITE.

Baca Juga: Gemparkan Satu Indonesia, Muhammad Kece Nggak Merasa Bersalah, Polisi: Nggak Ada Pembelaan atau Klarifikasi

Bukan tanpa alasan video yang dibuat oleh Muhammad Kece yang diduga menghina agama Islam berpotensi memecah-belah kelompok.

“Tentunya kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari karena akan berisiko,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Selasa 24 Agustus 2021 dilansir oleh MEDIA BLITAR.

Dalam keterangannya itu Ramadhan menegaskan akan menghukum warga yang berani mengunggah atau membagikan ulang video Muhammad Kece dengan UU ITE.

“Ya bisa (dijerat UU ITE). Cuma kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan. Akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE,” tegas Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Polisi Sebut Muhammad Kece Pelaku Penistaan Agama Lempeng-Lempeng Saja, Sebut Tak Ada Motif dan Klarifikasi

Lebih lanjut dalam upaya menghilangkan jejak video penistaan dari Muhammad Kece, Ramadhan mengatakan, Polri telah bekerjasama dengan Menkominfo telah melakukan take down terhadap video Muhammad Kece yang dinilai tidak pantas.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x