Begini Penyaluran Dana BLT Subsidi Gaji Jika Pekerja Tak Miliki Rekening Himbara, Lihat Syarat BSU Rp1 Juta

- 19 Agustus 2021, 15:01 WIB
ILUSTRASI - BLT Subsidi Dan BSU Gaji
ILUSTRASI - BLT Subsidi Dan BSU Gaji /Bank Indonesia

Kemnaker sebagai otoritas pembuat kebijakan BLT Subsidi Gaji akan melakukan upaya penyaluran bagi pekerja yang tak memiliki rekening Himbara. Upaya yang dilakukan adalah dengan membuat rekening kolektif bagi para pekerja.

Dengan dibuatnya rekening kolektif oleh Kemnaker kepada pekerja yang tak punya rekening Himbara, maka penyaluran bantuan BSU akan dilakukan melalui rekening tersebut.

Namun sebelum menerima bantuan BLT Subsidi Gaji, para pekerja harus mengetahui berbagai syarat dan ketentuan telah ditentukan bagi para pekerja dan buruh untuk menerima BSU senilai Rp 1 juta.

Baca Juga: Akibat Dana BLT Dibekukan Bupati Donggala, Seorang Kades Terpaksa Mengemis di Jalanan

Berikut merupakan syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pekerja atau buruh yang akan menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU senilai Rp 1 juta:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
  4. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan untuk memberikan bantuan BLT Subsidi Gaji yang akan disalurkan kepada pekerja dan buruh dengan nilai Rp 500.000 per bulan selama dua bulan.

Baca Juga: Banpres UMKM Cair Rp3,6 Juta! Begini Syarat dan Cara Lihat Apakah Terdaftar BLT UMKM BRI dan BNI

Namun rencananya bantuan ini akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000 kepada 8,8 juta orang.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja dan buruh ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dan buruh yang terdampak Covid-19.

Itulah kira-kira cara penyaluran bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU bagi para pekerja atau buruh yang tak memiliki rekening Himbara serta berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum terdaftar sebagai penerima bantuan.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah