Turunkan Bupati Donggala!” demikian bunyi tulisan dalam sepanduk itu.
Dan seperti yang diwartakan inSulteng: ‘BLT Tak Dicairkan Bupati Donggala, Seorang Kades Terpaksa Mengemis di Jalan’, mengabarkan bahwa Kepala Desa Marana, Lutfin, S. Sos telah melaporkan Bupati Donggala Kasman Lassa, atas dugaan tindak pidana khusus di Tipikor Polda Sulteng, Kamis 1 Juli 2021.
“Laporan itu berkaitan dengan di tahannya Dana Desa dan ADD untuk Desa Marana,” kata Lutfin.
Kades menjelaskan sedikit soal permasalahan di Desa Marana, sejak dirinya dilantik sebagai Kades defenitif 29 Juli 2020 sampai saat ini, seluruh perangkat desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan lainnya belum menerima gaji.
“Dan termasuk tunjangan, termasuk BLT COVID-19 belum cair,” beber kades.
Kata dia, hal itu karena DD dan ADD Desa Marana di tahan oleh Bupati Donggala walaupun semua sayarat pencairan sudah dipenuhi.
“Semua syarat pencairan anggaran telah kami penuhi semua,” kata Lutfin.
Sementara itu Bupati Donggala Kasman Lassa yang dihubungi melalui telepon untuk kepentingan konfirmasi tidak merespon.