Kemenag Terbitkan SE tentang Panduan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih, Menag: Bersama Cegah Covid-19

- 10 Mei 2021, 11:53 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas /Tangkap Layar/Setkab

MEDIA BLITAR – Kemenag terbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 08 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih yang ditandatangani Menag pada 6 Mei 2021.

Kenaikan Isa Almasih akan diperingati pada 13 Mei 2021, peringatan tersebut akan dihadiri seluruh umat Kristen dan Katolik. Berkaitan dengan hal tersebut, dan masih dalam suasana pandemi Covid-19, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah tersebut.

Surat edaran tentang panduan penyelenggaraan ibadah tersebut, diterbitkan guna untuk mencegah penyebaran Covid-19 secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama. 

Baca Juga: Saking Loyalnya, Raffi Ahmad dan Nagita Bagikan Hampers Untung-untungan, Karyawan: Seharga Dua Bando

Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih, begitu penjelasan dari Menag Yaqut.

Menag meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja) serta umat Kristen dan Katolik. 

Menag juga berharap kepada semua pihak untuk dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, terutama dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Kecil Cabe Rawit, Arsy Bikin Bangga Lantaran Video Minta Duduk di Expert, Ashanty: Cio Trending di 5 Negara

Berikut rangkuman dari ketentuan panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih di masa pandemi yang diterbitkan Kemenag:

 

1. Pengurus atau Pengelola Tempat lbadah (Gereja) berkewajiban untuk:

a.       Pelaksanaan ibadah harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperbolehkan mengikuti ibadah di Gereja harus tidak melebihi 50% dari kapasitas Gereja.

b.       Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah atau menerapkan shift dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung Gereja.

c.       Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area Gereja;

d.       Menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar Gereja.

e.       Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah. 

Baca Juga: JADWAL ACARA TV RCTI SENIN 10 MEI 2021: Ada Dahsyatnya Hingga Ikatan Cinta yang Semakin Seru

f.        Menyiapkan petugas internal untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area Gereja.

g.       Membatasi jumlah jalur keluar masuk tempat ibadah untuk memudahkan pengawasan protokol kesehatan.

h.       Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk.

i.         Melakukan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku atau kursi

j.         Para pengurus atau pengelola Gereja juga diharuskan memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual di rumah-rumah.

Baca Juga: JADWAL ACARA TV SCTV SENIN 10 MEI 2021: Saksikan FTV Unggulan Hingga Love Story the Series

2. Pengguna Tempat lbadah (Gereja) atau jemaat, dan pengunjung wajib untuk:

a. Hadir dalam kondisi sehat.

b. Menggunakan masker atau masker wajah (face shield) sejak keluar dari rumah dan selama di Gereja.

c. Menjaga kebersihan tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

d. Tidak diperbolehkan untuk melakukan kontak fisik seperti bersalaman, berpelukan dan berciuman pipi.

e. Menjaga jarak.

f. Tidak boleh berkumpul di area tempat ibadah, selain untuk kepentingan ibadah.

g. Bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit, diharuskan mengikuti ibadah secara virtual di rumah.

h. Bagi jemaat lanjut usia yang sedang sakit dan berisiko tinggi terhadap Covid-19, diharuskan mengikuti ibadah secara virtual di rumah.

 

***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah