Kementerian Agama Terbitkan Panduan Takbiran dan Sholat Idul Fitri, Serta Keliling Takbiran Ditiadakan

- 9 Mei 2021, 22:25 WIB
Ilustrasi Masjid.
Ilustrasi Masjid. /Pexels/Pavlo Luchkovski

-        Sesudah pelaksanaan shalat Idul Fitri jemaah yang kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Baca Juga: Dalam Masa Larangan Mudik, Ada 3 Kloter WNA Asal China Berjumlah Hampir 300 Orang Masuk Indonesia

  1. Panitia pelaksanaan shalat Idul Fitri sebelum menggelar shalat Idul Fitri wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satgas penanganan Covid 19 dan unsur keamanan setempat, dengan adanya hal begitu untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid 19 dijalanlan secara baik, aman dan terkendali.
  2. Silaturahmi dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan halal bihalal di linkungan kantor.
  3. Dalam hal ini terjadi perkembangan ekstrim Covid 19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid 19, dengan adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Demikian itu isi dari surat edaran Kemenag RI yang mengenai panduan pelaksanaan sholat Idul fitri 2021, yang salah satunya takbiran keliling ditiadakan.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x