Kembali Muncul Klaster Tarawih di Jawa Tengah, Menag: Butuh Komitmen Bersama untuk Cegah Penularan Covid-19

- 8 Mei 2021, 12:16 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Instagram/@gusyaqut/

MEDIA BLITAR - Penyebaran Covid-19 yang diduga dari klaster tarawih kembali terjadi. Sebelumnya terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, klaster baru kembali terdeteksi di Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Sragen.

Awal mula klaster tersebut diduga berawal dari imam masjid yang terkonfirmasi positif corona usai mengalami gejala.

Melihat hal tersebut, Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali mengingatkan jajarannya untuk lebih intensif dalam sosialisasi dan edukasi tentang pelaksanaan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan SE 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 2021, Ini Rangkumannya

“Saya minta jajaran Kemenag untuk terus sosialisasi, edukasi, sekaligus juga monitoring untuk memastikan panduan ibadah dilaksanakan dengan baik, serta berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, termasuk dengan aparat di wilayah masing-masing jika terdapat pelanggaran terhadap protokol kesehatan,” jelas Menag Yaqut.

Menag menjelaskan, Kementerian Agama sejak awal memasuki bulan Ramadhan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Dalam surat edaran tersebut antara lain mengatur pengurus masjid atau musala untuk dapat menyelenggarakan kegiatan shalat fardu lima waktu, Shalat Tarawih dan Witir, tadarus Alquran, iktikaf, dan Shalat Idul Fitri dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala.

Baca Juga: 5 Tanda Si Doi Sudah Tidak Mencintaimu Lagi: Sabar ya

Tidak hanya membatasi jumlah jamaah, shalat juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Pelaksanaan pembayaran zakat fitrah juga harus menerapkan protokol kesehatan. Jajaran Kemenag harus memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dapat dilakukan melalui masjid atau musala dengan memperhatikan protokol kesehatan. 

“Jajaran Kemenag harus memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola ZIS untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzakki,” ujarnya.

Baca Juga: Blak-blakan Reza Arap, Ini Bagian Tubuh Wendy Walters yang Paling Disukai

Saat malam takbir, Menag minta agar melakukan takbiran di masjid atau musala dengan diikuti maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan menggunakan speaker internal.

Menag Yaqut melarang adanya takbiran keliling karena dapat mengundang kerumunan, selain itu Menag Yaqut juga menyampaikan bahwa Kemenag akan melaksanakan Takbiran Nasional secara virtual yang akan diselenggarakan bekerjasama dengan Badan Pengelola Masjid Istiqlal dengan melibatkan ormas Islam dan media nasional.

Baca Juga: JADWAL ACARA TV SCTV SABTU 8 MEI 2021: Saksikan FTV Pagi, Love Story The Series, dan The Sultan

Menag Yaqut mengimbau kepada seuruh masyarakat  agar halal bihalal atau silaturahmi lebaran dilaksanakan di lingkungan keluarga inti dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Selain itu, halalbihalal atau silaturahmi juga dapat tetap dilakukan dengan memaksimalkan fasilitas teknologi informasi, atau secara virtual.

Menag menilai bahwa komitmen bersama dari seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi panduan ibadah sangat penting demi mencegah setiap potensi penyebaran Covid-19. ***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah