Sanksi terberat bagi pelanggar transportasi yang menjalankan travel gelap dapat dikenakan sanksi administrasi sampai pencabutan izin operasi apabila nekat tetap beroperasi saat larangan mudik.
"Challenge-nya di angkutan jalan atau transportasi darat. Selain kendaraan umum, bus yang sudah diberikan stiker, kan masih ada kendaraan lain seperti travel, logistik, dan untuk kendaraan pribadi menjadi tantangan tersendiri karena sulit diidentifikasi,” lanjut Adita Irawati.
Baca Juga: Andin Skakmat Nino, hingga Tampil Percaya Diri di Sinetron Ikatan Cinta 7 April 2021
Untuk menjalankan regulasi tersebut, pihak Kemenhub berencana menggandeng sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah daerah untuk memberi himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan perjalanan atau mudik apabila tidak ada keperluan mendesak.
“Apalagi beberapa pemerintah daerah juga telah menyampaikan konsekuensi ke masyarakat kalau mudik, seperti akan dikarantina di tempat angker atau bagaimana gitu," tambah Adita Irawati.***