Nekat Lakukan Perjalanan Atau Mudik? Berikut Sanksi Untuk Pelanggar yang Disiapkan Oleh Kemenhub

- 7 Mei 2021, 23:38 WIB
ILUSTRASI - Mudik lebaran 2021.*
ILUSTRASI - Mudik lebaran 2021.* /Pixabay/

 

MEDIA BLITAR– Pada periode menjelang mudik lebaran tahun ini, masih banyak masyarakat yang nekat melakukan mudik lebaran meski sudah ada aturan dilarang mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021 dari pemerintah.

Oleh karenanya menurut informasi pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik di masa pelarangan mudik yang mulai berlaku sejak Kamis 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Informasi tersebut disampaikan oleh Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam keterangan pers virtual yang menjelaskan akan memberikan sanksi apabila ada masyarakat yang bepergian menggunakan moda transportasi tanpa menunjukkan surat pendukung.

Baca Juga: Queen Arsy Kini Dipuji Setinggi Langit, Siapa Sangka Dulu Dihujat Habis-habisan Karena Hal Ini

Sanksi yang dimaksud Adita Irawati adalah  mulai dari diputarbalikkan atau diminta pulang baik itu kendaraan milik pribadi atau kendaraan umum.

"Yang teringan, diputarbalikkan, diminta pulang. Kendaraan umum, yang tidak punya izin atau tidak resmi, mereka juga akan diputarbalikkan," ujar Adita Irawati seperti dikutip dari Pmj News Kamis 6 Mei 2021.

Selanjutnya Adita Irawati menyebutkan sanksi terberat dikenakan pada pelanggar aturan mudik lebaran yang juga melanggar undang-undang lalu lintas seperti travel gelap.

Baca Juga: Bak Bungkam Netizen yang Kritik Bibir Tebal dan Merona Amanda Manopo, Ini Kata Dokter

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x