Bulan Ramadhan 2021, Pemerintah Memperbolehkan Sholat Tarawih dan Sholat Ied di Masjid, Simak Ketentuannya

- 7 April 2021, 12:25 WIB
Ilustrasi Masjid
Ilustrasi Masjid /Pixabay/@sharonang/

Baca Juga: Kemenag Tebitkan Panduan Ibadah Saat Ramadahan dan Idul Fitri 2021, Berikut Isinya

Dikutip MediaBlitar.com melalu artikel Antara, pengurus Muhammadiyah telah menetapkan surat edaran tentang tuntunan ibadah pada bulan ramadhan dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 yang merupakan salah satu poin melaksanakan sholat tarawih agar dilakukan di rumah masing-masing.

Sementara itu, wilayah yang sudah tidak ada virus Covid-19 diperbolehkan untuk melaksanakan sholat berjamaah di Masjid dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan seketika sedang berwudhu di Masjid.

Baca Juga: Rencana Diterbangkan pada Kuartal 4 2023, Indonesia Sudah Mengamankan Slot Orbit untuk SATRIA I

Akan tetapi, Pimpinan Muhammadiyah memperbolehkan untuk menjaga jarak dalam saf shalat dan memakai masker selama waktu sholat, agar mencegah penularan virus tersebut dan Muhammadiyah menetapkan maksimal 30 persen jamaah dari kapasitas tempat.

Sementara itu, anak kecil dan orang tua yang sedang sakit dan yang mempunya penyakit komorbid, tidak diperbolehkan berjamaah di Masjid dan ketentuan sholat Idul Fitri dilingkungan tempat tinggal ada penularan virus Covid-19 akan dilakukan di dalam rumah.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah