Bagi masyarakat yang ingin memperoleh KKS dapat melakukan pendaftaran sebagai peserta KPM yang didata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (STKS).
Untuk lebih jelasnya, berikut cara membuat KKS untuk mempermudah mendapatkan bantuan BSP/BNPT.
Baca Juga: Liverpool Taklukan 3-0 Arsenal di Kandang Sendiri
Tata Cara Membuat KKS untuk Memperoleh BLT Rp200.000
1. Tidak dilakukan pendaftaran secara online. Anda dapat melakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah di daerah setempat seperti RT/RW maupun Kantor Kelurahan/Desa
2. Setelah melakukan pendaftaran, pihak RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa memberikan surat pemberitahuan mengenai teknis daftar di tempat yang sudah ditetapkan.
3. Calon peserta perlu membawa data lengkap meliputi, NIK, KTP, Kartu Keluarga (KK) dan kode unik keluarga di dalam Data Terpadu yang sudah diberikan pihak RT/RW maupun Kantor Kelurahan/Desa
4. Data yang sudah dilengkapi, selanjutnya akan diproses oleh pihak Bank HIMBARA, kantor Walikota/Kabupaten dan kantor Kelurahan.
5. Setelah dinyatakan sukses verifikasi, nantinya akan dibuat rekening bank HIMBARA dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)