Bingung Cara Buat Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk Mendaftar BLT UMKM 2021? Berikut Cara dan Penjelasannya

- 6 April 2021, 11:34 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT UKM
Ilustrasi Bantuan BLT UKM /Bocimiupdate.com/ PR Depok

MEDIA BLITAR- Pemerintah telah mengumumkan memberikan bantuan langsung tunai untuk pelaku usaha mikro untuk mengembangkan bisnis di masa pandemi, yakni BLT UMKM BPUM.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah memberikan bantuan sosial untuk memulihkan ekonomi nasional mulai dari pelaku usaha kecil.

Kemenkop UKM memberikan dana bansos melalui sebuah program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) maupuan BLT UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Lambat Kembangkan Inovasi Baru, Yahoo Alami Kemunduran

Kemenkop UKM akan memberikan sejumlah bantuan BPUM untuk 20 juta pelaku usaha pada tahun 2021.

Awal bulan April 2021, pemerintah sudah membuka pendaftaran BLT UMKM 2021 tahap ketiga.

Namun, ada baiknya para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftarkan diri bisa mempersiapkan beberapa persyaratan terlebih dahulu seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Baca Juga: Dua Pemain Persija Absen Lawan Barito Putera di Perempat Final Piala Menpora 2021

 Proses pembuatan surat izin usaha dapat dilakukan dua cara, yakni manual dan online.

Apabila memilih cara konvensional maka Anda perlu mengurus secara langsung ke dinas terkait mulai dari RT/RW, kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat pengantar pembuatan SKU.

Setelah keseluruhan persyaratan dari RT/RW dan desa selesai, Anda dapat langsung ke kecamatan untuk membuat SKU. Setelah itu, Anda dapat berkunjung ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) di tiap daerah.

Baca Juga: Cara Mengecek BLT UMKM BPUM 2021 Melalui eform.bri.co.id, Jangan Lupa Gunakan NIK KTP

Nantinya, ada pegawai yang meminta Anda untuk pembuatan IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil). Pegawai Disperindag nantinya akan memanggil Anda untuk pembuatan IUMK.

Pelaku UMKM yang berkeinginan untuk membuat SKU ini hanya perlu datang ke kantor tersebut dengan membawa beberapa dokumen berikut:

1. Surat Pengantar RT/RW

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)

3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)

4. Surat Pernyataan/Permohonan

Setelah itu, pihak kepala desa maupun camat akan memberikan SKU yang diminta untuk melakukan pendaftaran bantuan BLT Banpres UMKM maupun BPUM.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x