Apabila memilih cara konvensional maka Anda perlu mengurus secara langsung ke dinas terkait mulai dari RT/RW, kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat pengantar pembuatan SKU.
Setelah keseluruhan persyaratan dari RT/RW dan desa selesai, Anda dapat langsung ke kecamatan untuk membuat SKU. Setelah itu, Anda dapat berkunjung ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) di tiap daerah.
Baca Juga: Cara Mengecek BLT UMKM BPUM 2021 Melalui eform.bri.co.id, Jangan Lupa Gunakan NIK KTP
Nantinya, ada pegawai yang meminta Anda untuk pembuatan IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil). Pegawai Disperindag nantinya akan memanggil Anda untuk pembuatan IUMK.
Pelaku UMKM yang berkeinginan untuk membuat SKU ini hanya perlu datang ke kantor tersebut dengan membawa beberapa dokumen berikut:
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
4. Surat Pernyataan/Permohonan
Setelah itu, pihak kepala desa maupun camat akan memberikan SKU yang diminta untuk melakukan pendaftaran bantuan BLT Banpres UMKM maupun BPUM.***