HORE! Pemerintah Bolehkan Masyarakat Sholat Tarawih dan Idul Fitri di Luar Rumah, Apa Syaratnya?

- 6 April 2021, 11:12 WIB
Ilustrasi - Sholat tarawih Ramadhan di luar rumah.*
Ilustrasi - Sholat tarawih Ramadhan di luar rumah.* /Pixabay/Sharon Ang

            

MEDIA BLITAR– Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, ada kabar gembira soal pemerintah yang akhirnya membolehkan masyarakat melakukan ibadah sholat tarawih di luar rumah selama bulan Ramadhan.

Bahkan masyarakat juga nantinya diperbolehkan melakukan ibadah sholat Idul Fitri di luar rumah dengan syarat mereka harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

Hal tersebut disampaikan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy yang menjelaskan diperbolehkannya masyarakat melakukan ibadah sholat tarawih dan sholat Idul Fitri di luar rumah dengan menerapkan protokol kesehatan ketat pada Senin 5 April kemarin.

Baca Juga: Heboh Dirinya Diisukan Hamil, Nissa Sabyan Kepergok Tampil Cantik Hadiri Kondangan

"Khusus mengenai kegiatan ibadah sholat tarawih dan Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat," ungkap Muhadjir seperti dikutip dari pmjnews 6 April 2021.

Muhadjir Effendy juga menyebutkan syarat bolehnya diadakan sholat tarawih di luar rumah dengan catatan hanya terbatas pada komunitas setempat.

Komunitas setempat yang dimaksud adalah dimana para jemaah shalat tarawih saling mengenal satu sama lain dan tidak memperbolehkan adanya jemaah dari luar daerah tersebut.

Baca Juga: Cara Mengecek BLT UMKM BPUM 2021 Melalui eform.bri.co.id, Jangan Lupa Gunakan NIK KTP

Selain itu, Muhadjir Effendy juga meminta dalam pelaksanaan sholat tarawih berjemaah dilakukan sesederhana mungkin dengan waktu yang tidak terlalu lama karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Begitu juga dalam melaksanakan sholat berjemaah ini diupayakan untuk dibuat sesimpel mungkin, sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat," lanjut Muhadjir Effendy.

Untuk ibadah sholat Idul Fitri, aturan yang sama juga akan diberlakukan sama seperti sholat tarawih yang hanya berlaku untuk jemaah setempat yang sudah saling mengenal satu sama lain.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Segera Diterbitkan Pemerintah, Menhub: Larangan Mudik Tahun Ini Sudah Final

"Untuk sholat Idul Fitri sama. Jadi diizinkan untuk melaksanakan sholat di luar rumah, tetap jemaahnya harus bersifat komunitas yaitu dikenal satu sama lain," tambah Muhadjir Effendy.

Terakhir Muhadjir Effendy mengimbau pelaksanaan sholat tarawih dan Idul Fitri di luar rumah harus menghindari kerumunan terutama saat datang dan bubar jemaah serta mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

"Baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari sholat jemaah. Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman," jelas Muhadjir Effendy.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x