MEDIA BLITAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang para guru memaksa anak didik menggunakan atribut agama di sekolah.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri.
Ia menjelaskan, tugas guru ialah mengajarkan materi agama secara kognitif kepada anak didik sehingga bisa diterapkan di masyarakat.
Baca Juga: Positif Metamfetamin, Model Majalah Dewasa Meringkuk di Tahanan Polda Metro Jaya
Kendati demikian, guru dilarang menetapkan sebagai kewajiban dan memaksa anak didik menggunakan atribut agama tertentu di sekolah.
Menurut Jumeri, kewajiban guru harusnya memberi motivasi dan pemahaman kepada anak didik. Bukan untuk memaksa. Dari situlah akan tumbuh kesadaran.
"Sekali lagi, kesadaran itu akan lahir untuk berpakaian sesuai dengan kepribadian pada agama,” jelas Jumeri seperti ditulis Antara dilansir Media Blitar, Kamis, 11 Februari 2021.
Baca Juga: INFO COVID-19 KAMIS 11 FEBRUARI 2021 KAB. BLITAR: Muncul 46 Kasus Positif, 49 Sembuh, 2 Meninggal