7 Jenis Bansos Februari Tahun 2021 Simak Daftar dan Informasi Lengkapnya

- 8 Februari 2021, 09:37 WIB
Ilustrasi bantuan langsung tunai
Ilustrasi bantuan langsung tunai /Pixabay

MEDIA BLITAR – Pemerintah bakal melanjutkan jalannya Bantuan Sosial (Bansos) pada tahun 2021 ini.

Terdapat 7 jenis bantuan sosial yang akan dibagikan lengkap beserta total anggaran masing-masing. Simak daftar dan informasi Bansos di bawah ini.

1.       Program Kartu Sembako

Program sembako merupakan jenis Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta telah mulai disalurkan sejak 4 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Misteri Suara Dentuman di Beberapa Daerah Terpecahkan, Bukan Aktivitas Petir Atau Gempa

Namun, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menjelaskan kalau penerima BPNT tidak akan akan diberikan dalam bentuk uang.

Mensos Risma menurutkan pemberian Program Sembako tersebut akan diganti dengan bantuan berupa uang senilai Rp200 ribu per bulan untuk tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sedangkan penerima program tersebut pada tahun 2021 sebanyak 18,8 juta penerima.

“Penerima program sembako tahun 2021 adalah 18,8 juta penerima. Akan diberikan Rp200 ribu per bulan,” tutur Risma dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Program tersebut dijalankan sejak Januari 2021 hingga Desember di tahun yang sama.

“Itu akan diberikan mulai Januari sampai dengan Desember 2021,” tambahnya.

Baca Juga: 2 Informasi Penting Penyaluran Bansos PKH Februari 2021, Berikut Penjelasannya

Baca Juga: Beli Pembalut Untuk Istri, Suami Tantri Kotak Rela Kena Nyinyir Orang!

2.       Program Keluarga Harapan

Sasaran dari Program Keluarga Harapan (PKH) akan lebih menyasar KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha.

Bantuan tersebut senilai Rp3,5 juta dan bisa diakses pada laman https://dtks.kemensos.go.id/, setelah memasukkan NIK, nama, dan kode klik cari.

Lantas tunggu proses apakah NIK yang dimasukkan tersebut terdaftar atau tidak.

Modal bantuan PKH Rp3,5 juta tersebut akan dikirim ke rekening penerima melalui Bank Himbara.

Sedangkan penerima yang tidak punya rekening, akan dikirim melalui PT Pos Indonesia.

Untuk persyaratan yang dibutuhkan meliputi: warga miskin atau rentan miskin; anggota KPM PKH yang sudah digraduasi; memiliki usaha.

Kalau peserta sudah lolos seleksi Kementerian Sosial (Kemensos), akan diinfokan oleh pendamping dari PKH.

Baca Juga: Berikut Ini Adalah Penerima Bansos KIS Rp300 Ribu Cair Februari 2021, Cek Namamu Hanya di Sini!

Baca Juga: 17 Efek Samping Mengerikan dari Amfetamin! Ridho Rhoma Ditangkap Gegara Obat ini

3.       Program Bantuan Sosial Tunai

Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mengikuti program bantuan sosial tunai ini.

a. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

b. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

c. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat.

d. Apabila calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

e. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dulu.

f. Apabila penerima sudah terdaftar dan datanya valid maka BST Kemensos Rp300 ribu akan diberikan secara tunai dan nontunai.

Informasi tentang calon penerima bisa dilihat pada laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan melakukan pencarian.

Baca Juga: 5 Fakta Amfetamin, Jenis Narkoba yang Digunakan Ridho Rhoma

4.       Program Kartu Prakerja

Saat ini sedang dinantikan Prakerja gelombang 12 dibuka. Setiap peserta yang lolos, akan memperoleh insentif sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat kali.

Selain itu juga mendapat insentif dari survey sebesar Rp50 ribu sebanyak tiga kali. Dan dana untuk membeli pelatihan sebesar Rp1 juta.

5.       Bantuan Langsung Tunai Desa

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa akan diberikan selama 12 bulan dengan nilai sebesar Rp300 ribu per bulan. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Terdapat beberapa persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut. Di antaranya seperti memenuhi kriteria keluarga tidak mampu, berdomisili di desa bersangkutan, tidak termasuk penerima program bantuan sosial pemerintah yang lainnya.

Baca Juga: Tak Patuhi Prokes Langgar Jam Operasi Saat PPKM, Kutabex JV Food dan Sport Center Disegel

6.       Insentif Tenaga Kesehatan

Berdasarkan informasi dari kominfo.go.id, pemberian insentif dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan sudah ditetapkan Kemenkes.

Yaitu melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Terdapat 7 Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).  Jenis tenaga kesehatan yang memperoleh insentif adalah dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis yang bekerja di tujuh Fasyankes .

Untuk nilai santunan kematian adalah sebesar Rp300 juta diberikan bagi tenaga kesehatan yang meninggal dalam pemberian pelayanan kesehatan karena paparan Covid-19 ketika bertugas.

Baca Juga: CEK FAKTA: Bansos Kompensasi Covid-19 Rp150 Ribu untuk BPJS Kesehatan dan KIS bulan Februari 2021

7.       Pemberian Insentif Usaha

Pemberian insentif usaha pada Februari 2021 atau BLT UMKM akan diberikan senilai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha.

Sedangkan persyaratan pendaftaran bantuan jenis ini hanya dapat dilakukan melalui offline.

Pelaku usaha mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop UKM) kabupaten maupun kota masing-masing.***

 

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah