HORE! Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat Bansos BLT PKH Rp 3 Juta, Ini Syarat dan Caranya!

- 12 Januari 2021, 17:42 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay

 

MEDIA BLITAR - Pemerintah melalui Kemensos sudah menganggarkan dana Bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai (BLT) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2021 ini.

Namun kali ini ada yang berbeda, karena bansos BLT dari Kemensos ini juga memasukkan ibu hamil dan balita sebagai penerima manfaat yang disalurkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kemensos.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta PNM Mekaar Belum Cair ke BNI, Ini Solusinya

Rincian bansos BLT untuk ibu hamil adalah Rp 3 juta, dan BLT untuk balita usia 0-6 tahun adalah sebesar Rp 3 juta yang akan disalurkan dalam satu tahun selama 4 kali. Pencairan dimulai bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Januari 2021 telah meluncurkan tiga bansos yang anggarannya dikelola oleh Kemensos. Ketiga bansos tersebut adalah PKH, Program Sembako, dan Program Bantuan Sosial Tunai (BST).

Baca Juga: Jegal Wakil Korea Selatan, Anthony Sinisuka Ginting Mulus ke Babak 16 Besar Yonex Thailand Open 2021

Penerima manfaat BLT tersebut harus memenuhi kriteria berikut ini :

  1. Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
  2. Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun
  3. Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun
  4. Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun
  5. Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.

Baca Juga: Arya Saloka, Pemeran Aldebaran Ikatan Cinta Perkenalkan Si Ganteng, Netizen: Sholawatin Dulu

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat pkh.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x