Kasus Eksploitasi Anak Terungkap, Pelaku Dapat Keuntungan Rp50 hingga Rp150 Ribu

- 3 Februari 2021, 12:07 WIB
ILUSTRASI - Kasus Eksploitasi Anak
ILUSTRASI - Kasus Eksploitasi Anak /Pixabay - Alexas_Fotos /

“Korban terakhir dijual oleh tersangka NS pada hari Sabtu, 23 Januari 2021 sekira jam 13.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan milik tersangka,” ujarnya.

Dalam penangkapan kasus eksploitasi anak tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju lengan panjang warna hitam.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 3 Februari: Merinding! Begini Ungkapan Andin pada Aldebaran

Selain itu, polisi juga mengamankan satu celana panjang warna hitam dan unit berbagai merek ponsel.

Ketiga pelaku eksploitasi anak tersebut akan dijerat dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah