Cabuli Anak di Bawah Umur, Tiga Remaja di Deli Serdang Diringkus Polisi

- 1 Februari 2021, 22:20 WIB
ilustrasi: tersangka pencabulan
ilustrasi: tersangka pencabulan /pixabay/diegoattorney
MEDIA BLITAR – Tiga remaja di Deli Serdang, Sumatera Utara diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang.
 
Hal itu terjadi lantaran tiga remaja tersebut sadis mencabuli perempuan berusia 15 tahun.
 
Kepala Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang, Komisaris Polisi M Firdaus menjelaskan, ketiga remaja itu adalah MAZ (18), FYG alias Gea (18), MTS alias Runa (18).
 
 
"Satu orang lagi berinisial D masih buron," katanya saat dikonfirmasi, Senin, 1 Februari 2021.
 
Sementara peristiwa pencabulan itu terjadi pada Rabu, 21 Januari 2021 di rumah pelaku MAZ.
 
Layaknya peribahasa, bangkai yang tersembunyi, akhirnya tercium juga baunya.
 
Perbuatan tak senonoh itu lantas diketahui setelah ayah korban, J (45), mencari korban yang tak kunjung pulang.
 
 
Ayah korban yang mendapat informasi korban ada di rumah MAZ, kemudian menjemput korban secara paksa.
 
Setelah sampai di rumah, korban kemudian mengaku kepada ayahnya bahwa dia telah dicabuli.
 
Tak terima anaknya dicabuli, Ayah korban lalu melaporkan hal itu ke Polresta Deli Serdang.
 
Sigap, polisi yang menerima laporan tersebut kemudian menyelidiki dan menangkap ketiga pelaku.
 
 
Di sisi lain, berdasarkan hasil interogasi, MAZ mengakui mencabuli korban dengan cara bujuk rayu di kamar rumah tersangka.
 
Melansir Media Blitar dari Antara, Aksi bejat itu ia lakukan ketika orangtuanya tidak sedang di rumah.
 
Setelah itu, FYG, MTS dan D masuk secara bergiliran dan mencabuli korban.
 
 
Dari pengakuannya, MAZ mencabuli korban sebanyak dua kali dan keesokan malamnya sebanyak tiga kali.
 
"Sedangkan FYG dan MTS, dan D tidak datang lagi," tutup Firdaus.***

Editor: Ninditoo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x