MEDIA BLITAR – Tersangka kasus pencabulan di Cirebon mengaku menyesal terhadap perbuatan yang telah dia lakukan.
Tersangka berinisial NF ini merupakan marbot masjid di Cirebon yang melakukan pencabulan terhadap sembilan anak.
Dilansir Media Blitar dari PMJ News, NF mengaku pernah memiliki trauma masa kecil karena menjadi korban pencabulan saat duduk di bangku SMP.
Baca Juga: Nasib Rumah Tangga Stefan William Diujung Tanduk, Tanggapan Celine Jadi Sorotan
“Saya kesepian dan saya dulu pernah dicabuli sama mertua kakak ipar saya selama tiga tahun saat masih SMP,” ujar NF di Polresta Cirebon, dikutip Media Blitar dari PMJ News pada 21 Januari 2021.
Ulah NF menimbulkan banyak korban sehingga polisi menjerat NF dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.
Tak hanya itu saja, tersangka juga dijerat dengan Perppu nomor 70 tahun 2020 tentang mekanisme kebiri kimia.
Baca Juga: SINOPSIS IKATAN CINTA: Pengakuan Andin Buat Aldebaran Selidiki Elsa Pelaku Pembunuh Roy
Saat melakukan aksinya, NF membujuk dengan berjanji akan memberi uang dan makanan kepada korban.