Pelaku Pencabulan Anak di Cirebon Terancam Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara dan Kebiri

- 21 Januari 2021, 15:55 WIB
Pelaku Pencabulan Anak di Cirebon Terancam Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara dan Kebiri
Pelaku Pencabulan Anak di Cirebon Terancam Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara dan Kebiri /Pixabay/KlausHausmann /pixabay

Setelah itu, korban yang sudah terbujuk diajak ke dalam satu ruangan dan pelaku melakukan aksi jahatnya.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa tersangka bekerja sebagai marbot di Cirebon.

Baca Juga: VIRAL Sopir Angkot Dibayar 200 Perak Warganet: Miskin Harta, Miskin Akhlak!

“Pelaku ini bekerja sebagai marbot atau penjaga masjid di kawasan Kelurahan Tukmudal Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, sudah satu tahun bekerja,” ujar Kepolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi.

Kasus pencabulan di Cirebon ini terungkap saat salah satu korban melapor kepada orang tuanya.

Baca Juga: Imbas Harga Mahal, Pemprov DKI Siapkan Stok Daging Sapi Beku untuk Antisipasi Pedagang Mogok Jualan

Tak hanya melapor, korban juga mengambil barang bukti berupa memori HP pelaku yang berisi rekaman video saat pelaku melakukan kejahatannya.

Untuk mengungkap kasus pencabulan di Cirebon ini, memori HP tersebut dijadikan sebagai barang bukti.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah