Kasus Eksploitasi Anak Terungkap, Pelaku Dapat Keuntungan Rp50 hingga Rp150 Ribu

- 3 Februari 2021, 12:07 WIB
ILUSTRASI - Kasus Eksploitasi Anak
ILUSTRASI - Kasus Eksploitasi Anak /Pixabay - Alexas_Fotos /

MEDIA BLITAR – Kasus eksploitasi anak di Indonesia kembali terungkap setelah ditangkapnya tiga orang pelaku oleh Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.

Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap tindak pidana eksploitasi anak atau human trafficking.

Dilansir Media Blitar dari PMJ News, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Ahmad Musrin Muzni menjelaskan tentang penangkapan kasus eksploitasi anak tersebut.

Baca Juga: Suara Gemetar, Tahan Tangis, Ini Percakapan Aldebaran dan Pak Surya Tentang Kesempatan Kedua di Ikatan Cinta

AKP Ahmad Musrin Muzni menyebutkan tiga pelaku yang diringkus antara lain:

- NS (17) warga Kecamatan Curup Utara

- AO (17) warga Kecamatan Curup Tengah

- TR (36) warga Kecamatan Curup Timur

“Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan LP/B-32/I/2020/BKL/RES. RL tanggal 27 Januari 2021,” ujar AKP Ahmad dalam pernyataan tertulis, dikutip Media Blitar dari PMJ News pada 3 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x