Kasus Eksploitasi Anak Terungkap, Pelaku Dapat Keuntungan Rp50 hingga Rp150 Ribu

- 3 Februari 2021, 12:07 WIB
ILUSTRASI - Kasus Eksploitasi Anak
ILUSTRASI - Kasus Eksploitasi Anak /Pixabay - Alexas_Fotos /

MEDIA BLITAR – Kasus eksploitasi anak di Indonesia kembali terungkap setelah ditangkapnya tiga orang pelaku oleh Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.

Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap tindak pidana eksploitasi anak atau human trafficking.

Dilansir Media Blitar dari PMJ News, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Ahmad Musrin Muzni menjelaskan tentang penangkapan kasus eksploitasi anak tersebut.

Baca Juga: Suara Gemetar, Tahan Tangis, Ini Percakapan Aldebaran dan Pak Surya Tentang Kesempatan Kedua di Ikatan Cinta

AKP Ahmad Musrin Muzni menyebutkan tiga pelaku yang diringkus antara lain:

- NS (17) warga Kecamatan Curup Utara

- AO (17) warga Kecamatan Curup Tengah

- TR (36) warga Kecamatan Curup Timur

“Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan LP/B-32/I/2020/BKL/RES. RL tanggal 27 Januari 2021,” ujar AKP Ahmad dalam pernyataan tertulis, dikutip Media Blitar dari PMJ News pada 3 Januari 2021.

Baca Juga: Diringkus Polisi, Inilah Unggahan Video Terakhir Dkadoor di Instagram

AKP Ahmad menyebutkan jika kasus tersebut terjadi pada Senin sore, 25 Januari 2021 sekira pukul 17.00 WIB saat saksi pelapor melihat isi ponsel korban.

Saksi pelapor, Wesi Johayat, melihat isi pesan yang menawarkan untuk menjualkan anak korban kepada orang lain.

“Pelapor melihat isi chat messenger yang berisi menawarkan dan menjualkan anak korban yang atas nama samaran Kuntum,” AKP Ahmad menjelaskan.

Baca Juga: Manajemen Sinetron Ikatan Cinta Didenda Rp20 Juta, Ternyata Ini Alasannya

“Dilakukan pelaku bernama TR, NS, dan AO kepada orang lain untuk melakukan hubungan seksual,” tambahnya.

Setelah membaca pesan tersebut, pelapor langsung menanyakannya kepada anaknya sehingga dia mengaku jika dirinya pernah dijual oleh beberapa pelaku.

“Ya untuk melakukan hubungan seksual dengan laki-laki yang tidak diketahui identitasnya dengan cara para pelaku tersebut mencari orang lain tersebut melalui akun aplikasi Mi Chat,” ujar Ahmad.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 3 Februari 2021: Aquarius Lebih Positif dan Capricorn Membawa Pengaruh Besar

Menurut AKP Ahmad, ketiga pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu sampai Rp150 ribu setelah menjual korban.

“Korban terakhir dijual oleh tersangka NS pada hari Sabtu, 23 Januari 2021 sekira jam 13.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan milik tersangka,” ujarnya.

Dalam penangkapan kasus eksploitasi anak tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju lengan panjang warna hitam.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 3 Februari: Merinding! Begini Ungkapan Andin pada Aldebaran

Selain itu, polisi juga mengamankan satu celana panjang warna hitam dan unit berbagai merek ponsel.

Ketiga pelaku eksploitasi anak tersebut akan dijerat dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah